Pada Senin, 4 November 2024, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) mengirimkan Surat Terbuka kepada Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Surat Terbuka ini merupakan desakan kepada Ketua MPR RI Periode 2024-2029 agar tidak mengusulkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, Presiden ke-2 RI. Desakan yang kami sampaikan pun bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada 28 September 2024 silam, Ketua MPR RI Periode 2019-2024 mengusulkan kepada pemerintahan baru memberikan gelar Pahlawan Nasional tersebut.
Kami menilai usulan tersebut merupakan upaya penghapusan sejarah dan pemutihan terhadap kejahatan yang telah dilakukan oleh Soeharto. Terlebih lagi, sebelumnya MPR telah mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, sebagai individu yang tidak dikecualikan dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pencabutan nama tersebut juga bermasalah lantaran MPR tidak lagi memiliki wewenang untuk mengeluarkan produk hukum setelah adanya Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasca Reformasi.
Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, perusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kekerasan terhadap perempuan, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik KKN. Ia telah mengubah negara menjadi mesin pembunuh, tidak berpihak pada rakyat, serta tidak mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM. Berdasarkan rekam jejak buruk dan berdarah dari Soeharto tersebut, kami menolak wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
Indonesia tidak akan bisa melangkah maju menjadi lebih baik jika beban dan luka masa lalunya tidak pernah dituntaskan dan diperbaiki. Penyerahan Surat Terbuka ini merupakan langkah pengawalan demokrasi oleh masyarakat sipil kepada pembuat kebijakan dalam menentukan arah masa depan bangsa. Pengingkaran terhadap kemanusiaan dan demokrasi di Indonesia yang telah terjadi selama pemerintahan otoriter Orde Baru seharusnya menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia dalam melangkah ke depan. Mengutip janji masyarakat internasional terhadap Holocaust, “never again.” Hal ini, tentunya, tidak dengan memberikan penghargaan kepada seseorang yang secara jelas telah menodai dan menggoreskan tinta berdarah dalam catatan sejarah bangsa ini.
Jakarta, 4 November 2024
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto
Narahubung: 081564642001
Klik disini untuk melihat Surat Terbuka
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan