Bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Pidana Mati yang jatuh tepat pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 2025 ini meluncurkan laporan dalam bentuk Catatan Kritis yang ditujukan untuk mengulas situasi dan dinamika terkait dengan pidana mati baik dalam tataran praktik dan juga regulasi melalui perubahan KUHP yang segera akan berlaku pada awal tahun 2026.

Penelitian pada Catatan Kritis ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada terpidana mati serta melakukan observasi di beberapa lembaga permasyarakatan, antara lain Lapas Kelas 1 Porong, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Lapas Kelas IIA Kerobokan serta Lapas Kelas I Medan. Data primer juga diperoleh melalui wawancara dengan beberapa hakim tinggi di dua Pengadilan Tinggi yakni Pengadilan Tinggi Aceh serta Pengadilan Tinggi Makassar. 

KontraS, telah melakukan pemantauan terkait situasi dan perkembangan pidana mati secara umum dalam periode Oktober 2024 - September 2025. Secara umum perubahan paradigma pemidanaan melalui UU No.1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru), pidana mati masih dipertahankan sebagai salah satu sanksi pidana. Pidana Mati yang sebelumnya tergolong sebagai pidana pokok, diubah menjadi pidana khusus yang harus selalu diancamkan secara alternatif.

Walaupun terjadi perubahan, namun kami menilai bahwa masih terdapat banyak catatan berkaitan dengan nasib para terpidana mati yang hingga saat ini berdasarkan informasi yang diterima oleh KontraS dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 19 Agustus 2025, terdapat 596 terpidana mati yang tersebar di 68 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Selain itu, di saat negara lain dan masyarakat internasional secara umum bergerak menuju abolisionis (penghapusan total pidana mati), Indonesia melalui KUHP baru masih tetap berada dalam posisi retensionis.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati (RPP Komutasi) yang diharapkan menjadi pelaksana teknis untuk pasal krusial terkait pidana mati seperti Pasal 69, 100 dan 101 KUHP Baru, harus benar-benar mengatur dengan spesifik dan juga mempunya basis HAM yang kuat dalam substansinya. Setidaknya kami memiliki beberapa catatan berkaitan dengan RPP Komutasi dalam kaitannya dengan kejelasan status terpidana mati, hak fair trial, hingga implementasi "Lex Favor Reo" dalam RPP Komutasi yang akan disusun nantinya. 

 

 

Download Document

Bertepatan dengan Hari Internasional Menentang Pidana Mati yang jatuh tepat pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 2025 ini meluncurkan laporan dalam bentuk Catatan Kritis yang d

Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan