SIARAN PERS

Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Adetya Pramandira dan Fathul Munif Segera! Serukan Solidaritas Nasional Melawan Pembungkaman Ruang Sipil

Jakarta, 28 November 2025

 

Jakarta, 28 November 2025 – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), KontraS, Kalyanamitra, PBHI, Yayasan Suara Nurani Minaesa, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK), Institut KAPAL Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras tindakan penangkapan sewenang-wenang (arbitrary arrest) terhadap dua aktivis asal Jawa Tengah, Adetya Pramandira (Staf WALHI Jawa Tengah) dan Fathul Munif (Aksi Kamisan Semarang), oleh Polrestabes Semarang pada 27 November 2025.

Penangkapan kedua aktivis yang merupakan bagian dari ekosistem masyarakat sipil pro-demokrasi ini, yang dikaitkan dengan peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus dan awal September 2025, adalah indikasi nyata dari kemunduran perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan ancaman serius terhadap ruang sipil (civic space) di Indonesia.

Penangkapan kedua aktivis juga merupakan bukti terbaru dan konkret dari pola represi sistematis yang didokumentasikan secara mendalam dalam Country Focus Report Indonesia 2025 INFID. Laporan tersebut menegaskan bahwa pembela HAM serta aktivis lingkungan di Indonesia terus menghadapi penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, kekerasan fisik dan digital, serta impunitas bagi pelaku, pola yang persis sama dengan yang kini dialami kedua aktivis ini.

Meskipun konstitusi dan undang-undang secara formal menjamin kebebasan berkumpul dan berekspresi, implementasinya tetap sangat represif dan tidak konsisten, sehingga menciptakan iklim ketakutan yang terus-menerus membungkam suara kritis.

Masyarakat Sipil menyerukan solidaritas nasional dari seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi pro-demokrasi, akademisi, jurnalis, dan publik, untuk bersatu melawan praktik pemidanaan dipaksakan (kriminalisasi) yang terus berulang dan bertujuan membungkam suara kritis.

Tindakan Represif Melanggar Prinsip Negara Hukum

Penangkapan terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang berdasarkan informasi Tim Hukum Suara Aksi dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan tidak didahului pemanggilan sebagai saksi, adalah pelanggaran HAM yang tidak dapat ditoleransi.

1.     Pelanggaran Asas Legalitas dan Proses yang Adil (Due Process of Law)

Tindakan penangkapan yang dilakukan tanpa bukti yang relevan dan tanpa prosedur yang jelas, seperti penangkapan di luar operasi tangkap tangan (OTT) tanpa surat penangkapan yang sah, melanggar prinsip due process of law yang dijamin oleh Konstitusi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemidanaan yang dipaksakan (forced criminalization) merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak fondasi negara hukum.

2.     Kriminalisasi Sebagai Chilling Effect

Kriminalisasi terhadap aktivis pro-lingkungan dan HAM bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga serangan terhadap demokrasi. Penggunaan pasal-pasal pidana untuk menuduh penghasutan dalam demonstrasi adalah taktik klasik yang bertujuan menciptakan chilling effect atau efek gentar, agar masyarakat sipil takut bersuara kritis. Jika aktivis lingkungan yang berjuang demi masa depan generasi (seperti Adetya Pramandira) dan aktivis HAM (seperti Fathul Munif) dapat dipidanakan secara sembarangan, maka tidak ada lagi jaminan perlindungan bagi warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berpendapat dan berkumpul.

Seruan Solidaritas: Merajut Kekuatan Demokrasi

Masyarakat Sipil menegaskan bahwa solidaritas adalah kunci untuk melawan rezim yang terus menggunakan hukum sebagai alat represif. Peristiwa di Semarang ini hanyalah puncak gunung es dari puluhan kasus pemidanaan terhadap aktivis yang dituduh secara sembarangan terkait peristiwa akhir Agustus dan awal September 2025.

Masyarakat Sipil menyerukan kepada seluruh elemen pro-demokrasi dan HAM di Indonesia untuk:

Kepada Sesama Anggota dan Jaringan Masyarakat Sipil:

  1. Mengaktifkan Jaringan Solidaritas: Segera aktifkan mekanisme pembelaan dan solidaritas di tingkat lokal dan nasional.
  2. Meningkatkan Advokasi: Bersama-sama melakukan advokasi hukum dan publik secara terkoordinasi untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi Adetya dan Fathul.
  3. Memperkuat Narasi Perlawanan: Menggunakan semua platform media (daring dan luring) untuk menyuarakan fakta dan melawan narasi kriminalisasi yang dipaksakan oleh aparat penegak hukum.

Kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum:

  1. Presiden Prabowo: Menggunakan kewenangan konstitusional yang melekat untuk segera membebaskan dan menghentikan proses hukum terhadap Adetya Pramandira, Fathul Munif, serta seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi karena menggunakan hak kebebasan berpendapat.
  2. Kapolri: Segera memerintahkan Kapolrestabes Semarang untuk membebaskan kedua aktivis tanpa syarat dan menghentikan proses hukum. Selanjutnya, Kapolri harus memerintahkan seluruh jajaran Polda di Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, menghormati, dan melindungi hak kebebasan berpendapat, serta menindak tegas oknum yang melanggar prosedur.

Kepada Lembaga Nasional HAM dan Demokrasi:

  1. Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI: Segera bertindak aktif, melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran HAM dan maladministrasi dalam proses penangkapan ini, serta secara tegas mendorong pembebasan dan penghentian proses hukum terhadap Adetya Pramandira dan Fathul Munif.

Penutup

Masyarakat sipil mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defenders) dan aktivis lingkungan adalah barometer kematangan demokrasi sebuah bangsa. Kriminalisasi yang dipaksakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam masa depan demokrasi dan agenda lingkungan hidup di Indonesia.

Solidaritas adalah perlawanan terbaik kita!

 

Solidaritas bersama:

1.     International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)

2.     Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)

3.     Kalyanamitra

4.     Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)

5.     Yayasan Suara Nurani Minaesa

6.     Koalisi NGO HAM Aceh

7.     Flower Aceh

8.     Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

9.     Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK)

10.  Institut KAPAL Perempuan

11.  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

12.  Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia (IKOHI)

Narahubung: Abdul Waidl, Program Manager, 0812-8082-1339

Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan