Pada 9 November 2025, KontraS berkolaborasi dengan organisasi mahasiswa di berbagai kampus menyelenggarakan pelatihan kepada mahasiswa dengan mengusung tema "Kelas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi: Mengenal Hak-Hak Massa Aksi" yang dilaksanakan di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Timur.
Adanya kelas ini dilatarbelakangi oleh massifnya tingkat kekerasan yang dilakukan negara ketika warganya melakukan penyampaian ekspresi di ruang publik. Hal itu dibuktikan dengan sepanjang Januari – Juni Tahun 2025, KontraS mencatat sebanyak 76 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang dilakukan oleh aktor negara dan non-negara, dengan peristiwa Penangkapan Sewenang-wenang menjadi peristiwa terbanyak yang mencapai 23 peristiwa.
Kekerasan tersebut bisa dilihat dari beberapa aksi besar yang terjadi sepanjang tahun 2025, seperti aksi menolak Revisi Undang-Undang TNI pada bulan Maret 2025, aksi demonstrasi untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, serta aksi demonstrasi besar pada 25-31 Agustus 2025. Semua aksi tersebut menunjukkan beberapa pola yang sama; kekerasan oleh aparat negara terhadap warganya dengan berbagai cara, seperti penyiksaan, penggunaan senjata pengendali massa yang eksesif dan serampangan, hingga penangkapan sewenang-wenang.
Hal itu diperburuk dengan masih banyaknya massa aksi yang tidak memahami mengenai hak mereka untuk melaksanakan aksi demonstrasi, terkhusus jika mengalami berbagai upaya paksa oleh aparat negara, seperti penangkapan sewenang-wenang, intimidasi, hingga penyiksaan. Padahal, baik secara instrumen hukum maupun infrastruktur penegakan hukum terhadap berbagai upaya paksa tersebut telah ada. Namun sayangnya karena banyaknya ketidaktahuan, aparat negara justru memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang.
Selain itu, keresahan lainnya yakni masih minimnya kajian yang komprehensif serta konsisten yang dilakukan mahasiswa untuk menjaga atmosfer isu tersebut dari setiap aksi demonstrasi. Biasanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh negara saat aksi demonstrasi seringkali mengaburkan fokus isu yang dibawa saat penyampaian ekspresi tersebut.
Oleh karena itu, kelas ini hadir untuk mencoba menjawab serta meminimalisir tersebut. Kelas ini terdiri dari tiga materi: materi riset yang efektif yang disampaikan oleh Muhammad Islah Satrio (Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS), materi hak-hak massa aksi yang dibawakan oleh Yahya Ihyaroza (Divisi Hukum KontraS), serta materi kampanye dan komunikasi yang efektif yang disampaikan oleh Aditya Gumay (Divisi Kampanye dan Jaringan KontraS).
Berbagai materi tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan mahasiswa dalam menyampaikan ekspresinya dalam aksi demonstrasi sehingga isu yang dibawa bisa konsisten dengan penyampaian yang efektif dan mengetahui hak-hak mereka untuk melaksanakan aksi tersebut di ruang publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia warga negara.






Tags
Kebebasan Sipil
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
