Indonesia ditetapkan sebagai Presiden Dewan HAM PBB di Jenewa. Di permukaan, momen ini dapat dilihat sebagai capaian diplomatik serta cerminan kepercayaan global, khususnya kawasan Asia Pasifik yang memberikan 34 suara dari 47 anggota Asia-Pacific Group (APG). Namun, di saat yang bersamaan, posisi ini memperbesar lampu sorot pada sikap selective silence Indonesia terhadap beragam isu HAM baik di dalam negeri maupun dalam krisis kemanusiaan di kawasan dan tingkat global.
Lebih dari sekadar prestise, jabatan Presiden Dewan HAM PBB memuat mandat substantif seperti upaya fasilitasi dialog HAM yang terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, serta mendorong perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul: ‘apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?’
Alih-alih memfasilitasi dialog, praktik pemenuhan tuntutan aspirasi di Indonesia justru cenderung mendelegitimasi suara kritis publik, yang menyebabkan tergerusnya ruang kebebasan sipil. Berbagai aksi protes sepanjang 2025, mulai dari gelombang protes bertajuk 'Indonesia Gelap' Februari 2025, Penolakan Revisi UU TNI Maret 2025, aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) Mei 2025, hingga kerusuhan aksi pada 25 - 31 Agustus 2025, justru berujung pada tindakan represif oleh aparat keamanan.
Korban jiwa dan luka hingga kriminalisasi terhadap para demonstran terus berjatuhan, namun tidak satupun tuntutan publik tersebut dipenuhi. Terlebih, pernyataan resmi pemerintah yang menyebut “Indonesia Gelap, kau yang gelap” mencerminkan sikap defensif negara terhadap kritik, alih-alih kesediaan untuk mendengar dan berdialog.
Kondisi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil.
Lebih jauh, terkait fungsi negara dalam melindungi pembela HAM, aktor tersebut justru memperlihatkan pola kriminalisasi terhadap kerja advokasi masyarakat sipil. Penolakan terhadap gelar pahlawan nasional bagi Soeharto, misalnya, direspons bukan dengan dialog terbuka, melainkan dengan pengucilan dan stigmatisasi.
Pola serupa terlihat dalam praktik red-tagging terhadap kaum muda, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini menjadi penyuara isu sosial, ekonomi, dan demokrasi. Persoalan lainnya yakni, Negara lamban menuntaskan tindakan teror yang menimpa para pembela HAM seperti halnya pengiriman kepala babi dan bankai tikus terhadap jurnalis Tempo hingga serangan bom molotov ke kantor berita Jubi. Hal ini menyebabkan berulangnya peristiwa teror serupa di penghujung 2025 seperti yang menimpa Iqbal Damanik aktivis Greenpeace Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga kerap menutup-nutupi memburuknya situasi HAM di Papua. Alih-alih memastikan layanan dasar dipenuhi, Negara justeru memilih opsi penggunaan pendekatan keamanan dengan mengerahkan pasukan militer tanpa legalitas yang jelas. Hal ini menyebabkan meluasnya eskalasi konflik yang dalam berbagai kasus yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran HAM serta menimbulkan kerugian materil dan imateril pada orang papua asli. Dampak tersebut diantaranya perampasan tanah, penguasaan ilegal fasilitas publik seperti sekolah dan puskesmas sebagai markas , dan tindakan represif terhadap masyarakat adat. Sikap ini kembali menegaskan selective silence Indonesia dalam menghadapi pelanggaran serius di wilayahnya sendiri, sekaligus memperlemah klaimnya sebagai aktor yang layak memimpin agenda HAM global.
Kecenderungan selective silence ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan praktik diplomasi HAM Indonesia yang kian regresif dalam isu Palestina. Di satu sisi, Indonesia terus memposisikan diri sebagai pendukung setia perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional. Namun di sisi lain, praktik solidaritas yang dijalankan justru menunjukkan kontradiksi tajam antara pernyataan politik, komitmen hukum internasional, dan praktik ekonomi yang menguntungkan otoritas pendudukan Israel.
Kontradiksi tersebut terlihat jelas dalam sikap Indonesia pasca pernyataan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, dalam Pertemuan Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Riyadh pada November 2024. Dalam forum tersebut, Indonesia secara tegas menyerukan negara-negara anggota OKI untuk memutus hubungan ekonomi dan perdagangan dengan Israel sebagai langkah konkret menghentikan agresi dan mendukung Palestina. Namun, seruan tersebut tidak pernah diterjemahkan menjadi kebijakan nyata di tingkat nasional.
Di saat pemerintah Indonesia seharusnya menghentikan relasi ekonomi, margin hubungan dagang dengan Israel tetap lancar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2025, Indonesia mencatat impor dari Israel sebesar USD 13.187.366 dan ekspor sebesar USD 83.634.839. Aktivitas perdagangan ini menghasilkan surplus neraca perdagangan bagi Indonesia sebesar USD 70.447.473 atau setara dengan Rp 1.377.432.006.840,75. Fakta ini menjadi bukti keras bahwa keuntungan ekonomi nasional tetap diprioritaskan, bahkan ketika relasi tersebut secara langsung menguntungkan negara yang tengah menjalankan sistem pendudukan dan apartheid terhadap rakyat Palestina.
Regresi diplomasi HAM Indonesia dalam isu Palestina juga tercermin dari sinyal politik yang mengarah pada pengaburan prinsip non-pengakuan terhadap Israel. Bermula dari Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan kemungkinan Indonesia mengakui Israel apabila entitas tersebut mengakui keberadaan negara Palestina. Pernyataan tersebut tentu bertentangan dengan prinsip non-recognition dalam hukum internasional, terlebih setelah Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menegaskan kependudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Alhasil, wacana ‘pengakuan bersyarat’ tersebut justru membuka ruang normalisasi dan impunitas atas kejahatan kemanusiaan Israel, sekaligus menggerus posisi historis Indonesia sebagai pendukung konsisten perjuangan Palestina.
Praktik-praktik ini tidak dapat dilepaskan dari kewajiban hukum internasional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam putusannya pada Juli 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sejak 1967 adalah ilegal, serta menegaskan kewajiban negara ketiga untuk tidak mengakui, membantu, ataupun mendukung situasi ilegal tersebut. Dalam kerangka hukum ini, hubungan dagang yang memberikan keuntungan ekonomi kepada Israel tidak dapat dipandang netral, melainkan berpotensi merupakan bentuk complicity atau keterlibatan tidak langsung dalam pelanggaran hukum internasional.
Kekhawatiran mengenai arah kebijakan luar negeri Indonesia kian memuncak pada dukungan Indonesia terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang berisiko menormalisasi bentuk baru pendudukan asing atas Gaza serta mengabaikan prinsip self-determination rakyat Palestina. Surat tersebut menegaskan kembali bahwa negara ketiga, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban hukum internasional untuk tidak membantu atau berkontribusi dalam mempertahankan situasi pendudukan ilegal Israel.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tidak lagi sekadar dipertanyakan secara moral, tetapi juga secara normatif dan hukum. Ketika sebuah negara menyerukan sanksi ekonomi di forum multilateral, namun secara simultan mempertahankan hubungan dagang yang menguntungkan pelaku pendudukan ilegal, maka diplomasi HAM yang dijalankan kehilangan kredibilitasnya. Posisi Presiden Dewan HAM PBB menuntut konsistensi antara prinsip, praktik, dan keberpihakan pada korban, sesuatu yang hingga kini belum tercermin dalam kebijakan Indonesia terhadap Palestina.
Ironi semakin tajam ketika pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri pada 23 Desember 2025 sekaligus penetapannya pada 8 Januari 2026 di Jenewa, menekankan posisi Indonesia sebagai bridge builder dan aktor “objektif dan berimbang”. Dalam konteks HAM, netralitas semu dan kehati-hatian berlebihan justru sering kali berujung pada pengabaian tanggung jawab moral. Dewan HAM PBB tidak dibentuk untuk sekadar menjaga keseimbangan politik antarnegara, melainkan untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM, di manapun terjadi, dihadapi dengan keberanian, kejelasan sikap, dan keberpihakan pada korban.
Momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB pada tahun 2026, yang bertepatan dengan 20 tahun berdirinya lembaga tersebut, seharusnya menjadi titik balik. Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara. Tanpa refleksi kritis dan tindakan nyata, jabatan Presiden Dewan HAM PBB tak ubahnya seperti menjadi simbol kosong yang tidak memberikan manfaat bagi kehidupan demokratis di negeri ini.
Jakarta, 8 Januari 2026
Dimas Bagus Arya
Koordinator KontraS
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
