Jakarta, 18 Desember 2024 – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengirimkan Amicus Curiae/ Sahabat Pengadilan atau pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung pada perkara Nomor: 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst , dengan terdakwa atas nama Septia Dwi Pertiwi. Bersamaan dengan ini, kami memohon perkenaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima keterangan yang kami ajukan secara tertulis, serta mempertimbangkannya dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst

 

Tulisan ini kami persiapkan untuk memberikan informasi dan hasil kajian akademis terhadap pokok permasalahan dalam kasus yang sedang diperiksa. Melalui tulisan terlampir, kami berpendapat sebagai berikut:

 

  1. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, kami berkesimpulan bahwa tindakan Terdakwa dalam postingan di media sosial merupakan hasil dari pengalamannya bekerja sebagai buruh perempuan di Hive Five selama 20 bulan;

 

  1. Bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa tidak relevan untuk diproses karena tidak memenuhi unsur, baik dalam Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun Pasal 311 ayat (1) KUHP;

 

  1. Bahwa mekanisme penyelesaian kasus yang terjadi antara pemberi kerja dan pekerja seharusnya ditempuh melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI);

 

  1. Bahwa perkara yang didakwakan kepada Terdakwa dan terus berjalan hingga saat ini merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yakni pelanggaran terhadap hak untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat serta hak atas pekerjaan yang layak;

 

  1. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara nomor  589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst memutus dengan menyatakan bahwa Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, kami berharap pendapat hukum ini dapat diterima oleh Majelis Hakim dan menjadi salah satu acuan dalam mempertimbangkan dan memutus perkara dimaksud.

 

Jakarta, 18 Desember 2024

Badan Pekerja KontraS





Dimas Bagus Arya, S.H.

Koordinator KontraS

 

Dokumen Amicus Curiae dapat diunduh di tautan berikut:

Amicus Curiae Septia

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan