Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam suatu perkara;

Letak Kedudukan subjek yang menyertakan Amicus Curiae tidak memiliki kaitan dengan para pihak yang bersengketa di dalam pengadilan. Ia secara sukarela membuat amicus curiae karena kasus yang akan diperiksa berkaitan dengan kepentingan publik;

Bahwa pendapat atau komentar umum diberikan kepada pengadilan sebagai bentuk membantu pengadilan untuk menggali permasalahan hukum dan keadilan secara patut dan tepat;

Menurut Siti Aminah dalam bukunya berjudul Menjadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief (2014) menerangkan sejak awal abad 20 (dua puluh), di Amerika Serikat, Amicus Curiae memainkan peranan penting dalam kasus-kasus hak sipil, bahkan lebih dari 90 persen kasus-kasus yang masuk ke Mahkamah Agung, para amici(s) telah berpartisipasi dalam proses persidangannya. Gagasan yang sama kemudian dipakai dalam acara hukum internasional, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Belakangan, pelembagaan “sahabat pengadilan” pun telah diatur oleh negara-negara dengan sistem civil law;

 

Download Document

Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan argumentasi yang disusun sedemikian rupa oleh organisasi atau individu yang berkedudukan sebagai pihak terkait tidak langsung dalam suatu perkara; Letak Kedudukan subjek yang menyertakan Amicus Curiae tidak

Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan