Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyusun berbagai catatan terhadap proses serta muatan substansi yang terdapat pada draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).  Kami menilai bahwa berbagai berbagai pasal dalam ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 menyimpan persoalan sehingga terdapat urgensi untuk diperbaiki. Berdasarkan pengalaman kami dalam berbagai aktivitas advokasi, muatan pada ketentuan tersebut terbukti telah berimplikasi pada terampasnya Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas peradilan yang adil (fair trial).

 

KUHAP memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum, sebab merupakan landasan bagi aparat penegak hukum dalam merampas kemerdekaan warganya. Situasi kemudian diperparah dengan diskresi yang terlalu besar, salah satunya disebabkan oleh belum ketatnya norma pengaturan dalam KUHAP. Kekaburan norma semacam ini pada akhirnya ditafsirkan secara sewenang-wenang dan berakibat pada terampasnya kemerdekaan masyarakat. Sebagai contoh, dalam konteks upaya paksa, khususnya penangkapan dan penahanan, KUHAP mengatur keleluasaan aparat penegak hukum setidaknya tercermin pada kewenangan dan jangka waktu. Situasi diperparah dengan minimnya pengaturan terkait pengawasan dan mekanisme uji keabsahan terhadap upaya paksa tersebut.

 

Dalam konteks yang lebih modern, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penegakan hukum harus tunduk pada ketentuan hukum acara yang berlaku atau prinsip due process of law. Selain itu, KUHAP juga belum sepenuhnya sesuai dengan norma dan standar internasional HAM yang bahkan sudah Indonesia ratifikasi, seperti halnya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Perkembangan hukum pidana baik materil dan formil tentu harus senantiasa dilakukan guna memastikan terpenuhinya kepastian, keadilan dan kemanfaatan baik bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban demi terselenggaranya negara hukum.

 

Pada dasarnya keberadaan Hukum Acara Pidana dibutuhkan sebagai alat untuk menegakkan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang sifatnya melanggar HAM. Namin, pada pelaksanaannya Hukum Acara Pidana pun memiliki fungsi ganda terhadap perlindungan dan penghormatan HAM. Ia menjadi landasan bagi intrusi terhadap kemerdekaan warga negara, namun pada sisi lain ia juga perlu memuat perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa.

 

Oleh karena itu, KUHAP yang direvisi nantinya juga harus berkontribusi pada perlindungan dan penghormatan HAM di tengah-tengah masyarakat, sesuai dengan semangat menghadirkan hukum progresif khususnya dalam sistem peradilan pidana

 

Klik dibawah ini untuk melihay Policy Papper selengkapnya

Download Document

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyusun berbagai catatan terhadap proses serta muatan substansi yang terdapat pada draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan