Sesuai amanat konstitusi, kebebasan informasi sesungguhnya telah diakui dalam hukum positif tertinggi di negeri ini, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 F. Namun tata kelola dari mekanisme keterbukaan informasi publik masih berada dalam ruang yang amat minimalis. Sejalan dengan semangat reformasi dan perkembangan rezim keterbukaan informasi di negaranegara demokratik, kelompok masyarakat sipil di Indonesia mencoba untuk mendorong hadirnya instrumen penopang yang bisa digunakan publik dalam mengakses informasi. Akhirnya, kekurangan atas akses informasi tersebut disempurnakan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 tahun 008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

 

Klik dibawah ini untuk melihat panduan selengkapnya

Download Document

Sesuai amanat konstitusi, kebebasan informasi sesungguhnya telah diakui dalam hukum positif tertinggi di negeri ini, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 F. Namun tata kelola dari mekanisme keterbukaan informasi publik masih berada dalam ruang yang ama

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan