Image Artikel
By KontraS 19 February 2024

Pemilihan Umum 2024, khususnya Pemilihan Umum Presiden, yang menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menuai berbagai kontroversi. Hal tersebut disebabkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, baik saat proses kampanye paslon maupun saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, anehnya sama sekali tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku praktik kecurangan dalam Pemilu tersebut. Beberapa sanksi yang diberikan cenderung formalistik, karena pelanggaran tersebut terus berulang tanpa adanya pemberian efek jera yang efektif. Bahkan, penyelenggara Pemilu juga turut melakukan pelanggaran terhadap proses pelaksanaan Pemilu, Salah satunya yaitu pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini mengindikasikan bahwa Pemilu 2024 hanyalah sarana perpanjangan tangan kekuasaan serta perwujudan demokrasi yang formalistik. Hal itu karena banyaknya bentuk pelanggaran dan kecurangan terjadi. Alih-alih diberikan efek jera terhadap berbagai bentuk kecurangan tersebut, negara justru menjadi aktor utama dalam proses kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Klik dibawah ini untuk melihat laporan selengkapnya 

Download Document

Pemilihan Umum 2024, khususnya Pemilihan Umum Presiden, yang menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menuai berbagai kontroversi. Hal tersebut disebabkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, baik saat proses kam

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan