KontraS telah melakukan berbagai advokasi terkait kasus pelanggaran HAM yang mengakibatkan berbagai kelompok masyarakat adat menjadi korban pelanggaran HAM tersebut. Misalnya pada tahun 2023, KontraS melakukan investigasi serta pendampingan hukum kepada tiga kasus pelanggaran HAM yang melibatkan masyarakat adat sebagai korban, yaitu;
-
Kasus penembakan dan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang dilakukan oleh kepolisian kepada masyarakat adat di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023;
-
Sebanyak tiga peristiwa Kriminalisasi Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur oleh aparat kepolisian;
-
Rangkaian tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh berbagai aparat negara terhadap masyarakat yang tinggal di berbagai kampung adat yang berlokasi di Rempang, Kepulauan Riau pada tanggal 7 September 2023.
Melalui berbagai pengalaman advokasi terhadap ketiga kasus tersebut, KontraS akan turut berpartisipasi untuk memberikan masukan terhadap Draft 01 tentang Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Masyarakat Hukum Adat yang sedang proses penyusunan oleh Komnas HAM.
Berdasarkan informasi mengenai submisi terkait masukan publik terhadap Draft Standar Norma dan Pengaturan Hak Masyarakat Hukum Adat yang sedang dirancang oleh Komnas HAM, KontraS turut berpartisipasi dalam memberikan masukan terkait SNP tersebut.
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan