Sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sebuah pondasi dalam negara hukum. Ketika sistemnya bekerja dengan baik, maka secara otomatis tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga akan meningkat. Sebaliknya, ketidakpercayaan pada publik juga akan semakin tinggi, apabila sistem peradilan pidananya tidak berjalan dengan baik. Berdasarkan data dari World Justice Project berkaitan dengan indeks Rule of Law tahun 2024, Indonesia mendapat nilai 0,53 dari 1,00 dan menempati urutan 68 dari 142 negara di Dunia. Variabel penilaian yang mendapat nilai paling rendah adalah terkait dengan pemenuhan hak dasar (fundamental rights) yang mendapatkan skor 0,47 dan juga variabel terkait dengan sistem peradilan pidana (criminal justice) yang mendapatkan skor 0,39. Indeks tersebut menggambarkan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia masih harus berbenah agar keadilan dapat diupayakan dan dihadirkan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menekankan perhatian besar terhadap sistem pemidanaan dan juga pemasyarakatan di Indonesia sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang masih penuh dengan tindakan pengabaian dan pengesampingan hak asasi manusia. Kami mencermati bahwa masalah utama dalam sistem pemasyarakatan adalah rasio yang tidak seimbang antara fasilitas pemasyarakatan dan juga jumlah narapidana yang ada. Situasi ini menghasilkan setidaknya 3 hal: Pertama, adalah skema pemberdayaan narapidana yang tidak berjalan dengan efektif dan maksimal; Kedua, permasalahan overcrowded atau jumlah narapidana yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan dan terakhir, adalah tindak kekerasan yang terjadi di lapas.
Kami berharap bahwa riset ini dapat berkontribusi sebagai sebuah acuan dalam proses perbaikan sistem pemidanaan dan pemasyarakatan dan juga sarana koreksi serta evaluasi terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung riset kami terutama kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan juga Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, serta Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan.
Laporan selengkapnya dapat diakses di sini
Tags

KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan