Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam adanya intimidasi dan ancaman kriminalisasi oleh TNI kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Koalisi juga mengecam teror terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, peretasan/serangan cyber oleh orang tidak dikenal. Bagi koalisi, hal yang dialami Ferry dan Ardi adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan bagi para pembela HAM di Indonesia yang semakin dikekang ruang-ruang bersuara bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan.
Kami memandang, langkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (8/9) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi. Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menimbulkan kesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara .
Ironisnya, tuduhan terhadap Ferry sama sekali tidak dijelaskan pihak TNI secara rinci, selain menyebut pernyataan yang pernah dia lontarkan mengenai algoritma internet. Bahkan Ferry sendiri mengaku tidak tahu letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Belakangan, Polda Metro Jaya kepada media pada Selasa (9/9) mengungkapkan bahwa Ferry akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik. Sebelumnya, dalam suatu acara dialog di sebuah stasiun televisi 2 September lalu, Ferry menyatakan bahwa dalang pelaku kerusuhan di sejumlah kota pada akhir Agustus lalu dapat dilakukan dengan mudah jika pihak berwenang serius memanfaatkan teknologi analisis data dan jejak digital di media sosial.
Lagipula rencana kriminalisasi TNI terhadap Ferry bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April lalu yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pasal pencemaran nama baik.
Ancaman kriminalisasi TNI kepada Ferry ini berpotensi mengaburkan batas antara tugas militer dengan ranah sipil. Tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan negara dengan memerangi musuh, bukan memerangi warga yang menyampaikan kritik atau analisis di ruang publik. Memang dalam UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI dimungkinkan TNI terlibat dalam siber. Namun demikian, keterlibatan TNI dalam dunia siber disebutkan Pasal 7 Ayat (2) angka 15 bahwa TNI membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber. Oleh karena itu sejatinya tugas TNI dalam siber hanya membantu otoritas yang berwenang di bidang siber dan hanya dalam ruang lingkup pertahanan dalam kerangka menghadapi perang. Pada titik ini, kedatangan Dansat Siber TNI dalam urusan berkait Ferry Irwandi dapat dikatakan menyalahi UU TNI itu sendiri. Pelibatan TNI dalam pertahanan siber tidak pernah dimaksudkan untuk urusan politik dalam negeri apalagi memata-matai warga negaranya sendiri. Keterlibatan TNI dalam urusan internal dalam negeri hingga memata-matai warga negaranya adalah bentuk nyata pengaburan batas antara urusan dalam negeri dan urusan pertahanan yang mana mengancam demokrasi.
Koalisi menilai, adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dll., justru semakin menguatkan sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair. Panglima TNI seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau, agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya. TNI harus bersikap patriot, mendukung proses pengusutan kerusuhan yang kemungkinan melibatkan oknum TNI.
Selain apa yang dialami Ferry, Koalisi juga mendapat laporan perusakan mobil, pencurian dokumen dan peretasan/serangan cyber terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto. Koalisi memandang bahwa ini merupakan aksi teror yang ditujukan kepada Ardi karena kerja-kerjanya membela HAM. Apalagi mengingat kiprah Ardi yang selama ini giat menyuarakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan negara, termasuk kritis dalam menyuarakan revisi UU TNI yang membuka jalan bagi militer untuk kembali menguasai sektor-sektor kehidupan sipil dan menolak kembalinya dwifungsi. Kasus dugaan intimidasi ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan independen.
Oleh karena itu, Koalisi menuntut:
-
Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, tidak menindaklanjuti kunjungan para petinggi TNI yang akan mengkriminalisasi Ferry Irwandi, sebagai seseorang yang menyuarakan pendapatnya secara damai;
-
Pihak berwenang di pemerintahan pusat, yaitu Panglima TNI, Menteri Pertahanan hingga Komisi I DPR untuk menegur sekaligus mengoreksi langkah para perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya terkait rencana kriminalisasi atas Ferry Irwandi;
-
Polda Metro Jaya harus segera mengusut tuntas perusakan mobil milik Direktur Imparsial, Ardi Manto, karena merupakan bentuk teror terhadap warga negara;
-
Kepolisian harus membebaskan semua Pembela HAM yang ditangkap dan ditahan dengan pasal-pasal karena penghasutan dan UU ITE terkait demonstrasi yang terjadi di beberapa kota di Indonesia pada akhir Agustus lalu;
-
Mendesak kepada Pemerintah, DPR dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas adanya dugaan keterlibatan TNI dalam kerusuhan kemarin;
Jakarta, 9 September 2025
Tertanda
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Narahubung:
1. Usman Hamid (Amnesty International Indonesia)
2. Julius Ibrani (PBHI)
3. Ikhsan Yosarie (SETARA Institute)
4. Muhammad Isnur (YLBHI)
5. Dimas Bagus Arya (KontraS)
6. Hussein Ahmad (Imparsial)
7. Al-Araf (Centra Initiative)
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:
Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Dejure.

KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan