Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selama 24 tahun konsisten untuk mendorong masyarakat agar terus berani menjalankan hak-hak sipilnya. Penerbitan buku ini merupakan salah satu wujud implementasi misi KontraS yakni mendorong secara konsisten perubahan pada sistem hukum dan politik, yang berdimensi penguatan dan perlindungan rakyat dari bentuk-bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Buku ini merupakan panduan singkat untuk memahami situasi dan kondisi kebebasan sipil hari ini yang situasinya kian hari kian memburuk di era Presiden Joko Widodo. Selain itu, kami juga berusaha untuk memberikan pemahaman mengenai arti penting, ruang lingkup dan instrumen kebebasan sipil serta batasan- batasan dalam menjalankan kebebasan tersebut.

Lebih jauh, KontraS juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengklaim kembali ruang-ruang sipil yang terus menyusut. Masyarakat tak boleh kalah dalam situasi seperti ini. Hak-hak rakyat tak boleh terus menerus dikangkangi oleh pemilik otoritas. Ruang-ruang demokrasi harus direnggut ulang demi perbaikan situasi kebebasan sipil di Indonesia.

Buku ini juga coba memberikan langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat apabila hak kebebasan sipilnya terlanggar baik oleh aktor negara maupun pihak swasta, seperti mekanisme advokasi, perlindungan diri ketika sedang mengekspresikan aksi yang harapannya dapat memberikan pengetahuan terkait mitigasi kebebasan sipil.

Buku panduan ini juga dilatarbelakangi bacaan KontraS terkait situasi demokrasi yang masih terus akan memburuk, terutama dalam konteks kebebasan sipil. Oleh karena itu penting bagi

#MenolakKalah
Merebut Kembali Ruang Kebebasan Sipil

Klik dibawah ini untuk melihat dokumen selengkapnya

Download Document

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) selama 24 tahun konsisten untuk mendorong masyarakat agar terus berani menjalankan hak-hak sipilnya. Penerbitan buku ini merupakan salah satu wujud implementasi misi KontraS yakni mendorong s

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan