SURAT TERBUKA
Mendorong Proses Hukum yang Objektif dan Akuntabel dalam Peristiwa Terbakarnya Tiga Anggota Kepolisian di Cianjur, Jawa Barat
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa terbakarnya 3 (tiga) orang aparat kepolisian di Cianjur, yang ketika itu sedang menjalankan tugas dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur pada 15 Agustus 2019. Kekerasan tidak seharusnya digunakan dalam menyampaikan aspirasi. Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya massa aksi melakukan pembakaran ban dan berusaha dipadamkan oleh anggota Kepolisian. Pada saat itulah, salah seorang yang berada di dalam kerumuman massa aksi tersebut menyiramkan bensin ke sekitar ban sehingga api menyambar ketiga anggota kepolisian yang tengah mencoba memadamkan api tersebut.
Akibat peristiwa ini, tiga anggota kepolisian mengalami luka bakar yakni AIPTU Erwin (Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Bojongherang Polsek Kota Polres Cianjur), BRIPDA Yudi Muslim (Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur), dan BRIPDA F.A Simbolon (Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur). Sementara itu mengenai terduga pelaku, Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial RS, diketahui ia diduga merupakan bagian dari massa aksi yang sedang melakukan unjuk rasa.
Terkait fakta – fakta diatas, KontraS menyesalkan adanya korban yang terluka dari kegiatan aksi unjuk rasa tersebut, termasuk korban luka bakar yang dari pihak Kepolisian. Kami mendorong agar proses hukum yang akuntabel dan transparan dilakukan oleh institusi kepolisian untuk mengungkap motif dari peristiwa ini. Namun demikian, kami juga berpendapat dan mengingatkan bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pembakaran ini, pihak kepolisian harus objektif dan tetap memperhatikan hak–hak Tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia. Adapun hak-hak yang harus dijamin oleh penyidik ialah sebagai berikut:
Kami juga mendesak agar institusi kepolisian untuk menahan diri, dan memastikan tidak ada tindakan ”balasan” atau penanganan di luar proses hukum. Kami berharap penanganan kasus ini tetap mengedepankan profesionalisme, termasuk menjamin tidak adanya tindakan diluar prosedur seperti penangkapan dan penahanan sewenang–wenang, kekerasan, hingga penyiksaan terhadap tersangka pelaku pembakaran.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 16 Agustus 2019
Badan Pekerja KontraS
Yati Andriyani
Koordinator
CP : Andi Rezaldi – +6287785553228