Masa Depan Lingkungan Hidup Beutong Ateuh dalam Kemelut Revisi Undang-Undang Minerba

Gelombang penolakan terjadi secara massif di Beutong Ateuh Banggalang terhadap pertambangan PT Emas Mineral Murni (PT EMM) yang mengeksploitasi komoditas emas seluas 10.000 ha di Beutong Ateuh. Sebagaimana diketahui bahwa pertambangan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup, sosial budaya, dan seringkali sarat dengan adanya pelanggaran hak asasi manusia ketika terjadi penolakan terhadap aktivitas pertambangan.

Penolakan masyarakat Beutong Ateuh terhadap eksploitasi tambang yang dilakukan oleh PT EMM, Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan warga Beutong Ateuh atas izin eksplorasi PT EMM. Meskipun demikian, ancaman eksploitasi tersebut tidak dapat dikatakan selesai begitu saja, karena DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Minerba dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Jika dilihat Revisi Undang-Undang Minerba ini telah mengentaskan perjuangan masyarakat Beutong Ateuh, Undang-Undang ini hanya tentang kepentingan perluasan investasi dan pengusaha pertambangan, tidak terdapat keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat dan lingkungan yang merupakan sumber penghidupan masyarakat.