Bertepatan dengan peringatan Hari TNI ke 79 tahun 2024, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali meluncurkan Catatan Hari TNI. Catatan ini disusun berdasarkan pemantauan yang kami lakukan pada rentang waktu Oktober 2023-September 2024 melalui pemantauan media baik lokal maupun nasional serta data advokasi KontraS. Setiap tahunnya, KontraS rutin mengeluarkan Catatan Hari TNI dalam rangka memperingati HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada tanggal 5 Oktober. Catatan Hari TNI ini dipublikasikan sebagai upaya dalam berkontribusi bagi diskursus mengenai reformasi sektor keamanan (security sector reform) di Indonesia.

 

KontraS menyoroti berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Penelusuran KontraS menunjukkan 64 peristiwa kekerasan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil. 64 kasus tersebut terdiri dari antara lain 37 tindakan penganiayaan, 11 tindak penyiksaan, 9 kasus intimidasi, 5 tindakan tidak manusiawi, 3 pengrusakan, 1 kasus penculikan dan 1 kasus kejahatan seksual. 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.

 

Hal tersebut menunjukkan masih adanya beberapa anggota TNI yang menunjukkan arogansi di lapangan, salah satu motif umum di balik kekerasan TNI didasarkan oleh permasalahan sepele yang secara rasional dapat diselesaikan tanpa melalui jalan kekerasan. Kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut tentu tidak sesuai dengan Jati Diri TNI sebagai tentara rakyat. TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri.

 

Selain kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi. UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil akan menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Begitupun dengan wacana bisnis militer, sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis. Adapun masalah kesejahteraan yang menjadi keluhan prajurit, seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah karena UU TNI mengamanatkan agar kesejahteraan prajurit TNI dijamin oleh APBN.

 

Situasi kekerasan dan konflik di Tanah Papua juga menjadi sorotan dalam Catatan Hari TNI tahun ini. Pendekatan bersenjata yang dilakukan pemerintah di Tanah Papua, setiap tahunnya terus menelan korban dari pihak warga sipil juga dari pihak TNI. Konflik yang seakan tiada ujung dan minim solusi tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pemerintah. Cara lain untuk menyelesaikan situasi di Tanah Papua harus dipikirkan, pun konflik yang berlangsung harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum humaniter dan perlindungan terhadap warga sipil.

 

Berkaitan dengan Peradilan Militer, pada catatan ini kami memaparkan kesalahan pada tataran konseptual dan praktik peradilan militer di Indonesia. Analisis mengenai peradilan militer juga kami lengkapi dengan data mengenai vonis peradilan militer yang menunjukkan bahwa dalami kasus peradilan militer tindak memberikan efek jera kepada pelaku. Dibanding melakukan revisi terhadap UU TNI yang secara substansial bermasalah, lebih baik bagi pemerintah bersama DPR-RI untuk segera membahas dan mengesahkan revisi UU Peradilan Militer sesuai dengan ketentuan TAP MPR/VII/MPR 2000.

 

Akhirnya, catatan ini akan memuat rekomendasi kepada TNI yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi institusi TNI guna reformasi institusi institusi. Catatan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi TNI untuk mewujudkan institusi pertahanan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi serta memantik kesadaran publik akan isu reformasi sektor keamanan.

 

Jakarta, 4 Oktober 2024

Badan Pekerja KontraS



Dimas Bagus Arya, S.H.

Koordinator

 

Dokumen laporan selengkapnya bisa di akses disini

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan