Jakarta, 12 Agustus 2024 – Di tengah krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di Palestina akibat genosida yang dilakukan oleh Israel, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), sebagai bagian dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina, dengan tegas mengecam dugaan hubungan perdagangan yang masih berlangsung antara Indonesia dan Israel. Untuk mengungkap kebenaran terkait kegiatan impor produk Israel ke Indonesia, koalisi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Perdagangan pada 19 Juli 2024. Namun, hingga saat ini, Kementerian Perdagangan belum memberikan tanggapan, meskipun tenggat waktu 10 hari kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah terlewati.

Tidak adanya respon dari pemerintah ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa Indonesia tidak serius dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan justru membiarkan transaksi ekonomi dengan rezim Zionis yang bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina terus berlanjut.

Hingga 12 Agustus 2024, tragedi genosida yang dilakukan oleh Israel telah merenggut lebih dari 40.000 nyawa. Terbaru, pada 10 Agustus 2024, serangan Israel terhadap sekolah pengungsian Al-Tabin di Gaza menewaskan lebih dari 100 orang, mayoritas korban adalah anak-anak dan perempuan. Dengan semakin tragisnya genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina, pemerintah Indonesia seharusnya bersikap konsisten dalam mendukung upaya kemanusiaan dengan mengambil langkah progresif, seperti memberlakukan embargo total perdagangan dengan Israel—sesuatu yang hingga kini belum dilakukan.

Sebelumnya pada 19 Juli 2024, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) terkait dugaan kegiatan impor produk Israel ke Indonesia. Permohonan ini didasarkan pada data yang ditampilkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan bahwa nilai impor produk Israel ke Indonesia mencapai 29.225.727 USD, atau sekitar 475 miliar Rupiah, pada periode Januari-April 2024. Angka ini melonjak tajam dibandingkan periode Januari-April 2023, yang hanya sebesar 6.731.846 USD, atau sekitar 109 miliar Rupiah, dengan peningkatan sebesar 334,14%.

Temuan yang melahirkan dugaan ini tidak hanya mencoreng nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga merupakan penghinaan terhadap solidaritas kemanusiaan global seperti upaya boikot terhadap produk-produk yang diduga mendukung kejahatan kemanusiaan Israel.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa hubungan perdagangan dengan Israel bukan sekadar persoalan ekonomi, namun secara tidak langsung bentuk dukungan nyata terhadap rezim yang melakukan kejahatan kemanusiaan di Palestina. Setiap transaksi dengan Israel dapat memperkuat infrastruktur ekonomi dan militer yang digunakan untuk menindas dan membunuh rakyat Palestina. Tidak ada justifikasi bagi Indonesia untuk terus bertransaksi dengan negara yang terlibat dalam genosida dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Setiap rupiah dari perdagangan ini adalah kontribusi langsung terhadap penindasan dan kejahatan kemanusiaan.

Dengan berlanjutnya hubungan perdagangan dengan Israel, kami mempertanyakan keseriusan komitmen Indonesia terhadap rakyat Palestina, seperti yang sering disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di berbagai forum internasional. Narasi yang disampaikan di panggung dunia tampak hanya sebagai retorika kosong jika Indonesia membiarkan adanya hubungan dagang dengan rezim yang bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan.

Kementerian Perdagangan harus segera membuka informasi terkait impor produk Israel untuk memastikan bahwa kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mendukung Palestina tidak hancur. Sikap bungkam ini hanya akan memperkuat kecurigaan bahwa pemerintah Indonesia secara diam-diam berkolusi dengan rezim yang melakukan kejahatan kemanusiaan. Kegagalan untuk bertindak transparan akan memicu kemarahan masyarakat, meningkatkan gelombang protes, dan memperluas boikot terhadap produk yang mendukung penjajahan Israel. Jika tuntutan ini tidak segera direspons, tindakan pemerintah ini akan dikenang sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh bangsa ini.

Atas dasar temuan dan perkembangan yang ada, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia:

  1. Kementerian Perdagangan harus segera merespon permohonan informasi yang telah diajukan terkait kegiatan impor produk Israel ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga diperkuat dalam Pasal 89 ayat 3 UU No.7 Tahun 2014 bahwa data yang disajikan oleh Kementerian Perdagangan harus cepat, akurat, tepat guna, dan mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah tidak terlibat dalam transaksi yang mendukung kejahatan Genosida Israel.
  2. Pemerintah Indonesia harus segera menghentikan semua bentuk hubungan perdagangan dengan Israel, sebagai wujud nyata komitmen terhadap solidaritas internasional dan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. Langkah ini harus mencakup embargo total terhadap produk-produk Israel yang beredar di pasar Indonesia.

Jakarta, 12 Agustus 2024

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)

Narahubung: 082114183845

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio