Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebagai lembaga yang sejak berdirinya aktif melakukan advokasi terhadap korban penghilangan secara paksa dalam memperjuangkan hak-hak korban dan upaya mencari keadilan, menyoroti pernyataan yang disampaikan Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI kepada publik pasca melangsungkan pertemuan dengan korban Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Kami menduga bahwa pertemuan tersebut tak lebih dari upaya sistematis untuk menutup pertanggungjawaban sehubungan dengan keterlibatan Prabowo dalam Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998. Dasco menyampaikan bahwa “kami bicara dari hati ke hati” dan “semua sepakat untuk mendukung Indonesia maju.”
Pernyataan tersebut memiliki indikasi adanya upaya dari pihak Prabowo Subianto untuk mendorong keluarga korban agar tidak lagi menuntut pertanggungjawaban kasus darinya, atau dengan kata lain pertemuan tersebut hanya merupakan ajang cuci tangan untuk menghapuskan dosa terkait keterlibatannya dalam kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
Hal tersebut tentu menyalahi prinsip penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat sesuai dengan standar internasional dan mengambil jalan pintas dalam mewujudkan rekonsiliasi sosial. Padahal Pelapor Khusus PBB menggarisbawahi tidak ada “jalan pintas” untuk rekonsiliasi sosial, karena rekonsiliasi di tingkat masyarakat hanya dapat dicapai secara berkelanjutan melalui langkah-langkah kebenaran, keadilan, reparasi dan jaminan tidak terulang, di antara kebijakan reformasi lainnya.
Idealnya, harus ada upaya pengungkapan kebenaran terlebih dahulu terkait dengan kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997-1998, ada pengakuan, permintaan maaf, dan reparasi tanpa menegasikan proses pertanggungjawaban hukum maupun jaminan ketidakberulangan peristiwa.
Selain itu, apabila benar dalam pertemuan tersebut ada upaya memberikan sesuatu dengan nilai tertentu yang diberikan oleh Prabowo Subianto, maka secara tidak langsung dirinya mengakui dan peristiwa ini mengafirmasi serta memperkuat keterlibatannya dalam kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997-1998. Sebagaimana diketahui, laporan penyelidikan Komnas HAM dan surat keputusan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998 menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam dan patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Dalam berbagai kasus di Indonesia, praktik serupa seringkali terjadi, agar para korban tidak menuntut pertanggungjawaban hukum. Kondisi ini menjadi kebiasaan buruk bagi penegakan HAM dan penghargaan kemanusiaan di Indonesia. Meski demikian, kami berpandangan negara tetap berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat dengan mekanisme yang ideal dan berkeadilan.
Pada kasus pelanggaran HAM yang berat, khususnya dalam kasus penghilangan orang secara paksa, korban memiliki hak mendasar atas kebenaran dan hak untuk mengetahui keberadaan orang yang hilang. Pengungkapan kejelasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi keluarga korban. Pemenuhan hak reparasi harus dilakukan dengan menghormati martabat korban dan keluarganya. Proses hukum yang transparan dan adil harus ditegakkan untuk mengadili aktor yang bertanggungjawab. Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban tetapi juga mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Berdasarkan pendapat kami di atas, kami mendesak:
- Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik impunitas yang melindungi para terduga pelaku kejahatan HAM;
- Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyelesaian kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 secara berkeadilan, substantif, dan mengedepankan martabat korban;
- Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan 4 rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998 pada tahun 2009; dan
- Presiden Joko Widodo untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998.
Jakarta, 7 Agustus 2024
Badan Pekerja KontraS
Dimas Bagus Arya Saputra
Koordinator
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan