Jalan panjang perjuangan warga Pulau Sangihe di Sulawesi Utara mengadang rencana penambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe/TMS (Baru Gold) menempuh babak baru. Di tengah pembangkangan hukum PT TMS yang tidak patuh pada putusan Majelis Hakim MA yang dimenangkan warga1, kini alih-alih patuh dan taat hukum, perusahaan asal Kanada itu justru menjalin kerja sama dengan PT Arsari Tambang (Arsari Group), sebuah entitas usaha milik Hashim Djojohadikusumo2.
Kerja sama yang diumumkan kepada pemegang saham dan dirilis pada 19 November 2024 itu, berisi informasi terkait Baru Gold Corp. dan anak perusahaannya, PT Tambang Mas Sangihe, yang menandatangani surat kesepakatan dengan PT Arsari Tambang untuk menjadi mitra ekuitas strategis dan investor. Dalam kesepakatan itu, PT Arsari Tambang akan mengakuisisi 10% saham ekuitas di PT TMS dari pemegang saham saat ini. Hal lain yang penting adalah, Hashim ditunjuk menjadi Presiden Komisaris.
Langkah PT TMS menjalin kerja sama dengan PT Arsari Tambang tersebut patut diduga sebagai upaya perusahaan untuk mendapatkan perlindungan dari kekuasaan politik yang besar, mengingat Hashim adalah adik kandung Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, PT TMS memiliki jejak buruk, yang selain tidak patuh pada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), juga diduga bersekongkol dengan perusahaan lokal yang menambang secara ilegal di konsesi milik PT TMS. Dengan kata lain, meski kalah gugatan, operasi penambangan terus berjalan, bahkan diduga dibekingi oleh aparat kepolisian.
Di saat yang sama, langkah Hashim Djojohadikusumo yang menjalin kerja sama dengan PT TMS di tengah statusnya yang sudah ilegal, justru bisa dinilai sebagai upaya sadar adik kandung Prabowo untuk melanggar hukum. Mengingat izin tambang PT TMS telah dicabut pasca Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13.K/MB.04/DJB.M/2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Berdasarkan surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono pada Jumat (8/9/2023) itu, PT TMS dilarang melaksanakan kegiatan operasi produksi yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. Itu berlaku di lahan seluas 65,48 hektare di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe.
Lebih jauh, langkah Hashim Djojohadikusumo, termasuk PT TMS itu, juga tak semata-mata melanggar putusan MA atas izin tambang PT TMS yang telah dicabut, tetapi juga melanggar amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam Pasal 35 (k) UU PWP3K tersebut, dengan jelas diatur pelarangan penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahkan, gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) UU PWP3K oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau Wawonii, juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Maret 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir telah merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat. Selain itu, juga berpotensi memperparah kerusakan ekosistem di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Penambangan Sangihe Menciptakan Pemiskinan Terstruktur dan Merampas Keberagaman Biodiversitas.
Dengan luas kurang dari 200 ribu hektare, Pulau Sangihe dihuni oleh 137,49 ribu jiwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 2023. Jumlahnya terus meningkat selama 11 tahun terakhir dengan rata-rata pertumbuhan tahunan selama lima tahun terakhir di angka 1,05%3. Ini menunjukkan Pulau Sangihe bukan ruang kosong tak berpenghuni, yang sebagian besar rakyatnya bergantung kepada aktivitas pertanian, perkebunan, dan ruang laut sebagai nelayan.
Pulau Sangihe juga memiliki benteng alami untuk menjaga keselamatan rakyat berupa Hutan Lindung Sahendaruman yang menjadi rumah bagi berbagai satwa endemik Sangihe. Hutan lindung tersebut memiliki fungsi besar bagi pengatur mikro iklim Sangihe yang dikepung oleh lautan. Serta menjadi rumah terakhir bagi Seriwang Sangihe yang memiliki nama lokal manu' niu yang populasinya diperkirakan kurang dari 150 individu sehingga dikategorikan terancam punah. Hutan ini menjadi penopang bagi 70 aliran sungai serta rumah bagi primata terkecil di dunia dan 10 spesies burung endemik.
Posisi Pulau Sangihe yang berada di garis Cincin Api Pasifik menyebabkan wilayah ini merupakan daerah dengan kerawanan gempa yang tinggi. Di sana juga terdapat Gunung Awu yang masih aktif hingga hari ini. Sementara itu, Desa Bowone yang menjadi lokasi eksplorasi tahap pertama, merupakan lokasi pengungsian ketika Gunung Awu meletus. Apabila Desa Bowone ditambang, warga Sangihe kehilangan lokasi untuk berlindung dari bahaya letusan gunung berapi.
Sementara itu, konsesi PT TMS mengambil nyaris separuh pulau dan menjarah hutan lindung yang menjadi benteng pelindung terakhir, serta menyediakan segala yang diperlukan bagi warga untuk melangsungkan kehidupan. Sehingga, aktivitas PT TMS dan seluruh penambangan di dalam Pulau Sangihe akan mengancam keselamatan masyarakat Sangihe sekaligus menciptakan pemiskinan baru. Aktivitas pertambangan akan mengancam ruang produksi sekaligus ruang pangan warga, merampas hak warga atas ruang hidup yang bersih dan sehat dan layak bagi kemanusiaan, serta merampas aspek-aspek keselamatan warga.
Penolakan warga Sangihe terhadap PT TMS bukan tanpa sebab. Kehadiran operasi tambang akan mengancam kawasan pesisir, mencemari laut dan menggusur perkebunan warga yang ditanami sagu, kelapa dan umbi-umbian, serta mengancam keselamatan warga Sangihe dan makhluk hidup lainnya yang berada di Pulau Sangihe, seperti satwa-satwa endemik, burung Serindit dan Seriwang. Hal ini mengingat daya rusak yang diakibatkan oleh industri ekstraktif seperti tambang sangat merusak.
“Kami tetap akan menjaga ruang hidup kami dari ancaman kerakusan investor tambang yang akan memporak-poranda pulau kecil Sangihe yang kami sangat cintai” tutur Venetzia Andemora dari kampung Bentung - Tabukan Selatan.
Hal yang sama ditegaskan oleh Jull Takaliuang perwakilan SSI, bahwa pemaksaan beroperasi perusahaan tambang milik PT Arsari Tambang milik adik Presiden Prabowo merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang menginjak harkat dan martabat masyarakat Sangihe yang telah berjuang berdarah-darah, baik melalui jalur hukum maupun melalui tekanan aksi-aksi damai yang dilakukan baik di Sangihe, di Manado sebagai Ibukota Provinsi maupun di Jakarta. “PT TMS atau siapapun tidak boleh merusak ruang hidup kami!” tegas Jull Takaliuang.
Kemenangan Mutlak Warga yang Diingkari
Pada 2022, gugatan 56 perempuan Sangihe telah berhasil membatalkan izin lingkungan PT TMS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado melalui putusan dengan Nomor: 503/DPMPTSPD/182/IX/2020. Namun PT TMS melakukan pembangkangan, memaksa tetap beroperasi dengan memobilisasi alat berat ke Sangihe. Pembangkangan PT TMS ini tidak pernah mendapat penegakan hukum, warga yang membantu proses penegakan hukum dengan melakukan aksi pengadangan malah dikriminalisasi, seperti yang dialami oleh salah satu warga Pulau Sangihe, Robison Saul.
Putusan Mahkamah Agung (MA) juga telah membatalkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS pada 12 Januari 2023. Putusan ini memperkuat putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sebelumnya yang juga dimenangkan oleh warga Sangihe yang mempertegas bahwa izin operasi PT TMS telah dicabut dan tidak layak beroperasi.
Namun seolah kebal hukum, pasca putusan MA, PT TMS tetap beroperasi secara ilegal. Aktivitas pertambangan ilegal PT TMS di Pulau Sangihe telah mengakibatkan permasalahan lingkungan dan mencemari ruang hidup warga Sangihe. Ini juga seolah-olah didukung dengan masih tercantumnya konsesi TMS di geoportal yang berisi informasi pertambangan mineral dan batubara, yang dikelola Kementerian ESDM.
Pada 8 September 2023, Kementerian ESDM mencabut izin operasi produksi PT TMS yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13. K/MB.04/DJB. M/2023. Maka, sesuai dengan diktum ketujuh dalam izin lingkungan yang termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 503/DPMPTSD/IL/182/IX/2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Sangihe, secara otomatis, izin lingkungan tersebut batal demi hukum. Dengan tak adanya izin operasi dan izin lingkungan, PT TMS kehilangan legalitas untuk beroperasi.
Kekuatan Politik yang Besar untuk Memuluskan Rencana Operasi TMS
Bergabungnya Hashim Djojohadikusumo sebagai orang terdekat Presiden Prabowo mengisyaratkan adanya bekingan politik dan kekuasaan yang besar untuk melindungi rencana operasi menjarah Sangihe. Di sisi lain, warga Sangihe dihadapkan pada abainya para pasangan calon yang akan bertarung memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 27 November 2024, terhadap persoalan perampasan ruang hidup Sangihe oleh perusahaan emas TMS. Bahkan, terdapat dua pasangan calon yang memiliki rekam jejak terlibat dalam aktivitas pertambangan di Sangihe – yang jelas-jelas ilegal.
Salah satu pasangan calon yang maju sebagai calon wakil bupati merupakan pengusaha yang berperan sebagai penyedia semen dalam jumlah puluhan ribu zak untuk pengolahan mineral (memisahkan emas). Lalu keluarga dekat dari calon bupati tersebut, juga merupakan orang yang memfasilitasi kelancaran para cukong yang menikmati hasil pertambangan di pulau kecil Sangihe.
Sementara itu, pasangannya yang mengklaim sebagai wakil anak muda, pernah terdeteksi menyewakan trontonnya untuk mengangkut alat bor TMS dari pelabuhan Pananaru ke kamp TMS di Bowone. Kuat dugaan orang tuanya terlibat sebagai pelaku aktif penambangan di Sangihe yang bekerja sama dengan pengusaha besar di Sulawesi Utara. Praktik yang terjadi hari ini menunjukkan dugaan penambangan Sangihe digunakan untuk mengongkosi para calon tersebut bersaing dalam Pilkada 2024.
Demikian juga dengan pasangan calon lain yang ingin menggaet pemilih dari penambang rakyat, dengan membangun narasi bahwa Sangihe sangat kaya dengan emas yang merupakan berkat Tuhan, sehingga harus dikelola oleh orang Sangihe sendiri. Ia menyatakan akan menyiapkan regulasinya. Padahal upaya tersebut sangat jelas melanggar hukum. Oleh sebab itu, harapan tentang keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan yang aman dan layak di Sangihe hampir tak bisa disandarkan pada bahu paslon-paslon yang ada hari ini.
Ironisnya, hasil dari aktivitas pertambangan di Sangihe yang secara terang-benderang terlarang untuk ditambang, telah mengantar beberapa anggota DPRD dari partai penguasa untuk menduduki kursi tersebut. Keterlibatan mereka terendus melalui percakapan di grup WhatsApp yang memperbincangkan bagi-bagi hasil sesuai dengan peran masing-masing. Percakapan tersebut bocor dan viral di media-media sosial.
Melihat lanskap politik, sosial, ekonomi di atas, kami mengecam keras langkah Hashim Djojohadikusumo yang menjalin kerja sama dengan PT TMS. Kami mendesak Hashim untuk hentikan kerja sama itu, tunduk dan patuh pada hukum, dengan mendorong proses penegakan hukum atas pembangkangan yang dilakukan PT TMS selama ini.
Narahubung:
Venetzia Andemora - Warga Pulau Sangihe -
Jull Takaliuang - Save Sangihe Island (SSI) - +62 811-4357-722
Afdillah Chudiel - Greenpeace - +62 811-4707-730
Andrie Yunus - KontraS - +62 816-1752-1196
Muh Jamil - Divisi Hukum JATAM - +62 821-5647-0477
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan