Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan aktivis hak asasi manusia yang mengalami kriminalisasi atas ekspresi dan pendapatnya. Keduanya dikriminalisasi oleh seorang pejabat publik dengan menggunakan Pasal karet dalam UU ITE setelah membahas riset yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan judul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Studi Kasus di Intan Jaya”. Dalam proses hukum yang berjalan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada adanya dugaan proses pemidanaan yang diapaksakan seperti proses mediasi yang diputuskan sepihak, diskriminatif dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka yang tidak berdasar.
Namun, bukan hanya Fatia-Haris yang mengalami tindak kekerasan sebagai aktivis pembela ham yang menyuarakan aspirasi publik. Berdasarkan pemantauan KontraS dari tahun 2021-2022, terdapat sekitar 230 tindak kekerasan terhadap aktivis pembela HAM yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia. Kekerasan tersebut meliputi tindak kriminalisasi, terror, pelarangan, penganiayaan, penembakan, dan lain sebagainya. Berbagai tindak kekerasan tersebut mengakibatkan 342 korban luka, 8 korban tewas, 121 korban mengalami penangkapan, dan 97 korban mengalami tindak intimidasi, teror, dan sebagainya.
Banyaknya kasus tersebut menunjukkan beberapa pola tindak kekerasan terhadap aktivis pembela HAM, yakni somasi oleh pejabat publik kepada pembela HAM, kekerasan terhadap pembela HAM di Papua, menyempitnya kebebasan Pers, masifnya praktik serangan siber, banyaknya kriminalisasi pada aktivis pembela HAM, dan kerentanan terhadap pembela HAM di sektor lingkungan.
Klik dibawah ini untuk melihat laporan selengkapnya
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan aktivis hak asasi manusia yang mengalami kriminalisasi atas ekspresi dan pendapatnya. Keduanya dikriminalisasi oleh seorang pejabat publik dengan menggunakan Pasal karet dalam UU ITE setelah membahas riset yang
Tags
Admin
Without Bio