melantik sembilan Penjabat (PJ) Gubernur, yaitu Bey Machmudin sebagai PJ Gubernur Jawa Barat, Nana Sudjana sebagai PJ Gubernur Jawa Tengah, Hassanudin sebagai PJ Gubernur Sumatera Utara, Sang Made Mahendra Jaya sebagai PJ Gubernur Bali, Ridwan Rumasukun sebagai PJ Gubernur Papua, Ayodhia Kalake sebagai PJ Gubernur Nusa Tenggara Timur, Harrison Azroi sebagai PJ Gubernur Kalimantan Barat, Andap Budhi sebagai PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bahtiar Baharuddin sebagai PJ Gubernur Sulawesi Selatan.
Namun, penunjukkan PJ Gubernur tersebut menuai berbagai kontroversi. Mulai dari mekanisme yang tidak akuntabel dan transparan dalam menentukan PJ Gubernur, tidak adanya pelibatan publik secara aktif dalam proses pemilihan tersebut, hingga melangkahi putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 yang mengamanatkan agar pengisian posisi PJ kepala daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas. Selain itu, terdapat empat dari sembilan PJ Gubernur tersebut yang merupakan purnawirawan TNI/Polri. Penunjukkan purnawirawan tersebut merupakan langkah yang tidak tepat karena tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya.
Kontroversi penunjukkan PJ kepala daerah tidak hanya terjadi pada sembilan PJ Gubernur tersebut. Terdapat berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Tito Karnavian sebagai Mendagri dalam menunjuk PJ kepala daerah, mulai dari penunjukkan PJ dari unsur TNI aktif, tidak adanya penjaringan aspirasi serta dialog publik yang dilakukan, hingga adanya dugaan konflik kepentingan dalam menunjuk beberapa PJ kepala daerah yang bertujuan untuk memuluskan berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat.
Klik dibawah ini untuk melihat laporan selengkapnya
melantik sembilan Penjabat (PJ) Gubernur, yaitu Bey Machmudin sebagai PJ Gubernur Jawa Barat, Nana Sudjana sebagai PJ Gubernur Jawa Tengah, Hassanudin sebagai PJ Gubernur Sumatera Utara, Sang Made Mahendra Jaya sebagai PJ Gubernur Bali, Ridwan Rumasukun s
Tags
KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan