Rilis Pers
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Mahkamah Agung:
Calon Hakim Minim Keahlian, Para Korban Tak Kunjung Mendapat Keadilan
Pada tanggal 6 hingga 9 Agustus 2025, Komisi Yudisial melakukan Wawancara Terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM dalam lingkup Mahkamah Agung. Wawancara terbuka tersebut bertujuan untuk menguji kompetensi serta kualitas para calon hakim, pada wawancara terbuka tersebut Komisi Yudisial juga membuka ruang bagi publik dan masyarakat sipil untuk menyaksikan serta bertanya kepada para calon hakim dengan mengundang beberapa organisasi masyarakat sipil untuk hadir secara langsung dan menyiarkan wawancara secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Yudisial.
Pada seleksi yang dilakukan terdapat tiga orang yang menjadi calon Hakim ad hoc Pengadilan HAM di Mahkamah Agung, ketiganya diwawancara oleh panelis yang terdiri dari seluruh Komisioner Komisi Yudisial pada tanggal 8 Agustus 2025. Ketiga calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut bukan calon pendatang baru, melainkan para calon sudah pernah setidaknya satu kali mengikuti seleksi calon Hakim ad hoc Pengadilan HAM sebelumnya.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang hadir pada wawancara terbuka serta melakukan pemantauan terhadap para calon hakim ad hoc Pengadilan HAM tersebut menyoroti dengan tajam kualitas dan kompetensi para calon hakim yang mengikuti proses seleksi. Berdasarkan monitoring dan background check terhadap para calon hakim yang kami lakukan sejak sebulan terakhir, kami meragukan kualitas dan pemahaman para calon hakim ad hoc HAM namun berharap terdapat perbaikan kualitas pada seleksi tahun ini. Keraguan tersebut kemudian terbukti pada wawancara terbuka tanggal 8 Agustus 2025 yang kami pantau secara langsung.
Temuan KontraS pada wawancara terbuka tersebut ialah belum ada calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM belum yang secara meyakinkan benar-benar cakap dan memiliki kompetensi yang memadai berkaitan dengan pemahaman yang holistik tentang Hak Asasi Manusia dan Pelanggaran HAM yang Berat baik pada dimensi yuridis, sosiologis, dan filosofis. Wawancara uji kompetensi yang dilakukan di hadapan Komisioner KY dan publik menghadirkan calon hakim yang berasal dari kalangan akademisi yaitu Prof. Agus Budianto, S.H., M.Hum. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Dr. H. Moh. Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), serta calon lainnya yaitu Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.Kes. saat ini merupakan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Lebih lanjut dalam wawancara tersebut, kami menilai belum ada satupun calon yang dapat secara fasih mengelaborasi beragam kasus Pelanggaran berat HAM baik yang sudah disidangkan ataupun yang belum menempuh proses penyelesaian melalui meja hijau. Contohnya dari ketiga calon, tidak ada satupun yang memahami secara mendalam dan menjelaskan secara komprehensif tentang unsur elemen kontekstual (chepau element) dari Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Genosida. Para calon hakim juga tidak dapat mengidentifikasi kelemahan dalam hal pembuktian serta hukum acara atas kejahatan dan pertanggungjawaban komando yang terdapat pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) yang masih merujuk pada KUHAP.
Idealnya, Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM merupakan sosok yang sudah memiliki rekam jejak dan kompetensi yang teruji dan konsisten dalam kerja-kerja advokasi terhadap kasus Pelanggaran berat HAM atau telah memiliki track record berkutat pada diskursus keilmuan terkait isu-isu HAM serta Pengadilan HAM. Sedangkan, dari ketiga calon hakim Ad Hoc tersebut tidak satupun calon yang memiliki rekam jejak yang relevan dengan posisi yang akan menanggung beban moral sebagai hakim ad hoc Pengadilan HAM. Mengingat kedepannya nanti, mereka akan mengadili kasus-kasus Pelanggaran berat HAM yang akan membawa dampak signifikan bagi Korban dan publik secara umum melalui putusan pengadilan (yurisprudensi), ujar Dimas Koordinator KontraS.
Maka dari itu KontraS merekomendasikan agar:
Pertama, Kepada Komisi Yudisial untuk tidak meloloskan para calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang tidak memiliki pengetahuan memadai untuk menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM.mpertimbangkan untuk kembali melakukan proses rekrutmen hakim ad hoc Hak Asasi Manusia untuk mencari kandidat hakim ad hoc Hak Asasi Manusia yang kredibel; dan
Kedua, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi III untuk tidak meloloskan para Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Mahkamah Agung yang tidak menunjukkan keahlian dan kompetensi yang maksimal dalam proses fit and proper test Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk Mahkamah Agung.
Jakarta, 8 Agustus 2025
Badan Pekerja Kontras
Dimas Bagus Arya
Koordinator

KontraS
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan