Pada tanggal 10 Februari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menyerahkan hasil kajiannya mengenai rencana pembaruan KUHAP yang akan dilaksanakan pada masa sidang DPR RI periode 2024-2029

Berdasarkan hasil kajian serta pemantauan yang dilakukan oleh berbagai lembaga masyarakat sipil selama ini telah menunjukkan bahwa KUHAP 1981 sudah tidak lagi memadai sebagai rujukan utama dalam menjalankan proses peradilan pidana di Indonesia. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa model penegakan hukum belum cukup memihak dan berkeadilan untuk masyarakat secara umum. Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga memberikan 8 (delapan) materi krusial yang perlu diatur dalam pembaruan KUHAP.

Berdasarkan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyerukan agar:

  1. Revisi KUHAP yang substansial dilakukan secara menyeluruh (total) dengan mengakomodir setidak-tidaknya 8 (delapan) materi krusial pembaruan KUHAP; dan
  2. Proses pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara transparan dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik secara bermakna, termasuk memastikan akses dokumen-dokumen resmi yang dapat diberikan masukan.

 

Hormat kami

Koalisi Masyarakat Sipil untukPembaruan KUHAP

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  3. KontraS
  4. PBHI Nasional
  5. AJI Indonesia
  6. AJI Jakarta
  7. Aksi Keadilan
  8. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
  9. Koaisi Reformasi Kepolisian
  10. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
  11. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)
  12. LBH Masyarakat
  13. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
  15. Imparsial
  16. Perhimpunan Jiwa Sehat
  17. LBH APIK Jakarta
  18. Themis Indonesia
  19. PIL-Net
  20. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD
  21. ICJR

 

Narahubung:

Astatantica Belly Stanio - 082210946456

 

Surat terbuka selengkapnya dapat diunduh di sini

Tags
Writer Profile

KontraS

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan