Anak Ditangkap Polisi, Nengsih Mengadu ke Kontras

JAKARTA, KOMPAS.com â?? Nengsih dan Ahmad Ramadhan mengadu ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) atas penangkapan anaknya, Wildan Saputra (20), warga Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi menangkap Wildan karena kepemilikan narkoba jenis sabu. Menurut dia, polisi, dalam hal ini Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah melakukan penangkapan tanpa melalui prosedur hukum. Penangkapan Wildan yang berprofesi sebagai tukang parkir di daerah Jalan Sukarjo Wirayopranoto, Sawah Besar, Jakarta Barat, terjadi pada 18 Desember 2012 tanpa disertai surat perintah penangkapan. Wildan ditemukan sembilan hari kemudian, tepatnya 27 Desember 2012, oleh orangtuanya di Polsek Tanah Abang.

"Anak saya dituduh memiliki narkoba. Namun, anak saya mengelak dan minta dites urine untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Akan tetapi, polisi tidak mau mengetes urine anak saya sampai sekarang," kata Nengsih, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Nengsih mengatakan, ia sempat mencari anaknya di 12 kantor polisi berbeda. Di 12 kantor polisi tersebut, Nengsih tidak mendapatkan kejelasan informasi mengenai keberadaan anaknya. Bahkan, pihak kepolisian terkesan menutupi keberadaan Wildan. Selain itu, polisi di Polda Metro Jaya, menurut dia, juga menolak laporan hilangnya Wildan.

"Mereka menyarankan saya membawa saksi untuk membuat laporan orang hilang. Sewaktu saya bawa saksi, mereka tetap tidak mau kalau saya membuat laporan hilangnya Wildan," kata dia.

Ia menambahkan, Wildan ditemukan setelah Nengsih menemui Botak alias Andre Kiki alias Bambang. Botak diketahui orang terakhir yang terlihat bersama dengan Wildan. Botak, lanjutnya, kemudian memberi tahu Nengsih bahwa Wildan ditahan di Polsek Tanah Abang.

"Saya yakin, Botak adalah informan polisi. Dia yang mengakibatkan anak saya dituduh macam-macam dan ditangkap tanpa ada barang bukti dan surat penangkapan," ujar Nengsih.

Kecewa kepada polisi

Orangtua Wildan mengaku sangat kecewa kepada polisi. Sebab, polisi baru memberikan surat penangkapan saat mereka mendatangi Polsek Tanah Abang. Padahal, dalam surat penangkapan itu dicantumkan alamat orangtua Wildan.

"Mereka bilang menghubungi saya lewat telepon untuk mengabarkan Wildan, tetapi tidak bisa nyambung. Saya akui, telepon saya memang tidak bisa. Tapi, kan, ada alamat rumah saya, lengkap. Mengapa mereka tidak langsung ke rumah saya saja," ujar Ramadhan.

Menurut dia, polisi telah berbuat tidak adil terhadap keluarganya. Polisi hingga tingkat Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, kata Ramadhan, mengetahui keberadaan anaknya. Sebab, dalam surat penangkapan tertanggal 20 Desember 2012 diketahui adanya tembusan kepada kedua pejabat tersebut.

"Seharusnya, saat kami mencari Wildan ke kantor polisi sudah ada keterangan keberadaan anak saya. Mereka sebenarnya sudah mengetahui keberadaan Wildan, tetapi menutupinya," kata dia.

Ke-19 pos polisi yang dimaksud adalah Polsek Gambir, Pos Pol Apollo, Polsek Taman Sari, Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Pusat, Pos Pol Rajawali Pasar Baru, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Tambora, Polda Metro Jaya, BNN, Polsek Senen, dan Polsek Tanah Abang.