Lembar fakta (factsheet) merupakan salah satu produk dari pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai upaya dalam memberikan informasi yang mudah dipahami. Lembar fakta membahas lebih jauh mengenai hasil pemantauan KontraS terhadap berbagai isu terkini dengan menampilkan visualisasi data terhadap isu tersebut.

Penggunaan Senjata Api oleh POLRI

Selama bulan Juli 2021 – Juni 2022, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat sekitar 463 peristiwa tindakan penggunaan senjata api yang dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri). Institusi pelaku dalam 100 peristiwa penggunaan senjata api dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), 330 peristiwa dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres), dan 33 peristiwa dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda). Korban dalam tindakan ini sebanyak 680 orang, dengan rincian 640 orang luka dan 40 orang tewas.

Dalam penggunaan senjata api sendiri, Polri memiliki kewenangan khusus, yang tertuang Peraturan Kapolri (Perkap) No.1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Salah satu poin yang disampaikan dalam Perkap tersebut antara lain bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, dan masuk akal (reasonable).

Namun, realita di lapangan justru menunjukkan banyaknya tindakan penggunaan senjata api yang tidak terukur dalam kurun waktu setahun terakhir. Beberapa peristiwa salah tangkap yang dilakukan oleh Polri, tindakan penyiksaan, hingga tindak extra judicial killing menggunakan senjata api kerap dilakukan oleh Polri.

Penggunaan senjata api yang tidak terukur ini merupakan cerminan kegagalan Polri dalam mengidentifikasi akar permasalahan dari sebuah peristiwa, yang berujung pada tindakan sewenang-wenang dan reaktif. Disamping memiliki dampak terhadap hak atas hidup dan hak untuk melakukan pembelaan atas perkara yang dituduhkan, Polri seringkali mewajarkan tindakan tidak terukur tersebut atas nama ketertiban dan keamanan.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

Rekayasa Kasus oleh Polri

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, kepada Brigadir J, yang masih dalam proses penyidikan hingga saat ini, mulai memunculkan berbagai fakta baru terkait adanya dugaan rekayasa kasus. Dalam upaya pengungkapan rekayasa kasus tersebut, terdapat 35 anggota polisi yang juga turut terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J. Bahkan, sebelum fakta terbaru ini dibeberkan ke publik, narasi keliru terkait kasus pembunuhan berencana ini didengungkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Humas Polda Metro Jaya, hingga Kompolnas. Adanya usaha menutup-nutupi fakta rekayasa kasus secara sistemik dan terstruktur ini menunjukkan ruang permasalahan besar di dalam institusi Kepolisian, khususnya berkaitan dengan pengawasan.

Tindakan rekayasa kasus oleh Polri tidak hanya terjadi pada kasus pembunuhan berencana tersebut. Berdasarkan pemantauan KontraS selama tahun 2019-2022, terdapat 27 dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polri, yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia. Sebanyak 7 peristiwa rekayasa kasus dilakukan oleh anggota Polsek, 14 peristiwa dilakukan oleh anggota Polres, dan 6 peristiwa dilakukan oleh anggota Polda. KontraS juga melakukan pendampingan terhadap 4 peristiwa dugaan rekayasa kasus oleh Polri. Beda halnya dengan kasus Ferdy Sambo, Hasil pemantauan tersebut menemukan terkait rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polri menunjukkan bahwa masyarakat sipil yang dominan menjadi korban rekayasa tersebut, seperti tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh Polri kepada warga sipil disertai tindak kekerasan, upaya mendapatkan pengakuan dengan tindak penyiksaan, hingga penangkapan tanpa disertai surat tugas.

Padahal, Polri memiliki aturan yang rigid mengenai fungsinya dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, yang termuat dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap warga untuk memaksa mendapatkan pengakuan juga mengabaikan hak asasi manusia untuk tidak disiksa dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Hak atas keadilan serta larangan atas penangkapan serta penahanan secara sewenang-wenang juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Banyaknya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polri kepada masyarakat sipil disertai kekerasan, yang mengabaikan berbagai peraturan, baik secara nasional maupun internasional, menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal maupun eksternal pada kepolisian tidak berjalan secara efektif.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

Tragedi Kanjuruhan

Pada tanggal 1 Oktober 2022, telah terjadi tragedi Kanjuruhan yang memakan 135 korban tewas. Hal tersebut terjadi karena adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke arah penonton sehingga mengalami kepanikan massal dan menyebabkan bertumpuknya penonton yang melakukan evakuasi mandiri dengan kondisi pintu keluar yang minim serta ventilasi yang terbatas.

Polri pun telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan tersebut, dan lima dari enam tersangka telah dinyatakan P-21 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun selama sebelum hingga dalam proses peradilan, banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengungkapan kebenaran dalam tragedi tersebut.

Selain itu, tindak kekerasan kepolisian terhadap warga tidak hanya terjadi pada tragedi di Kanjuruhan. KontraS mencatat selama tahun Januari 2022 – Februari 2023 terdapat 750 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Peristiwa kekerasan itu terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penembakan, penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan gas air mata pada massa aksi, dan sebagainya. Akibat dari tindak kekerasan tersebut menyebabkan banyak elemen masyarakat mengalami berbagai dampak, seperti luka, tewas, tertangkap secara sewenang-wenang, serta mengalami intimidasi serta teror dari aparat kepolisian.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

Kriminalisasi Fatia – Haris

Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar merupakan aktivis hak asasi manusia yang mengalami kriminalisasi atas ekspresi dan pendapatnya. Keduanya dikriminalisasi oleh seorang pejabat publik dengan menggunakan Pasal karet dalam UU ITE setelah membahas riset yang dibuat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan judul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Studi Kasus di Intan Jaya”. Dalam proses hukum yang berjalan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada adanya dugaan proses pemidanaan yang diapaksakan seperti proses mediasi yang diputuskan sepihak, diskriminatif dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka yang tidak berdasar.

Namun, bukan hanya Fatia-Haris yang mengalami tindak kekerasan sebagai aktivis pembela ham yang menyuarakan aspirasi publik. Berdasarkan pemantauan KontraS dari tahun 2021-2022, terdapat sekitar 230 tindak kekerasan terhadap aktivis pembela HAM yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia. Kekerasan tersebut meliputi tindak kriminalisasi, terror, pelarangan, penganiayaan, penembakan, dan lain sebagainya. Berbagai tindak kekerasan tersebut mengakibatkan 342 korban luka, 8 korban tewas, 121 korban mengalami penangkapan, dan 97 korban mengalami tindak intimidasi, teror, dan sebagainya.

Banyaknya kasus tersebut menunjukkan beberapa pola tindak kekerasan terhadap aktivis pembela HAM, yakni somasi oleh pejabat publik kepada pembela HAM, kekerasan terhadap pembela HAM di Papua, menyempitnya kebebasan Pers, masifnya praktik serangan siber, banyaknya kriminalisasi pada aktivis pembela HAM, dan kerentanan terhadap pembela HAM di sektor lingkungan.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

Instruksi Tembak di Tempat

Pada tanggal 11 Juli 2023, Bobby Nasution, Wali Kota Medan memberikan pernyataan perihal tembak mati di tempat untuk para pelaku begal. Hal ini menindaklanjuti penembakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap pelaku begal di Kota Medan. Pernyataan tersebut disusul oleh Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani serta beberapa anggota DPRD Sumatera Utara yang meminta dengan tegas agar pelaku begal ditembak di tempat dengan dalih memberikan efek jera. 

Pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi, karena dapat dijadikan legitimasi bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penegakan hukum. Hal tersebut berkaca dari banyaknya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. 

Berdasarkan pemantauan KontraS dari Bulan Juli 2022 – Juni 2023, terdapat 29 peristiwa pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang menewaskan 41 korban jiwa. Selain itu, kasus salah tangkap dan salah tembak dengan total 20 peristiwa juga menjadi salah satu dasar penolakan untuk memberikan kewenangan tembak di tempat kepada Polri.

 

 

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

Penunjukan Pejabat Kepala Daerah

melantik sembilan Penjabat (PJ) Gubernur, yaitu Bey Machmudin sebagai PJ Gubernur Jawa Barat, Nana Sudjana sebagai PJ Gubernur Jawa Tengah, Hassanudin sebagai PJ Gubernur Sumatera Utara, Sang Made Mahendra Jaya sebagai PJ Gubernur Bali, Ridwan Rumasukun sebagai PJ Gubernur Papua, Ayodhia Kalake sebagai PJ Gubernur Nusa Tenggara Timur, Harrison Azroi sebagai PJ Gubernur Kalimantan Barat, Andap Budhi sebagai PJ Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bahtiar Baharuddin sebagai PJ Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, penunjukkan PJ Gubernur tersebut menuai berbagai kontroversi. Mulai dari mekanisme yang tidak akuntabel dan transparan dalam menentukan PJ Gubernur, tidak adanya pelibatan publik secara aktif dalam proses pemilihan tersebut,  hingga melangkahi putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 yang mengamanatkan agar pengisian posisi PJ kepala daerah harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan publik luas. Selain itu, terdapat empat dari sembilan PJ Gubernur tersebut yang merupakan purnawirawan TNI/Polri. Penunjukkan purnawirawan tersebut merupakan langkah yang tidak tepat karena tidak berdasarkan pada prinsip merit sistem yang menghendaki penempatan posisi pada jabatan publik yang harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya.

Kontroversi penunjukkan PJ kepala daerah tidak hanya terjadi pada sembilan PJ Gubernur tersebut. Terdapat berbagai peristiwa yang menunjukkan bahwa adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Tito Karnavian sebagai Mendagri dalam menunjuk PJ kepala daerah, mulai dari penunjukkan PJ dari unsur TNI aktif, tidak adanya penjaringan aspirasi serta dialog publik yang dilakukan, hingga adanya dugaan konflik kepentingan dalam menunjuk beberapa PJ kepala daerah yang bertujuan untuk memuluskan berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

Konflik Bersenjata Aparat TNI-POLRI dengan TPNPB

Konflik bersenjata yang melibatkan aparat TNI-Polri dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) marak terjadi di tanah Papua. Banyak korban baik luka maupun tewas yang tidak hanya terjadi pada pihak yang berkonflik, namun juga memakan korban warga sipil. Selain itu, banyak dari warga Papua yang terpaksa mengungsi akibat wilayah yang ditinggalinya menjadi area konflik bersenjata.

Sepanjang tahun 2023, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mencatat terdapat 199 aksi penyerangan yang dilakukan oleh TPNPB di wilayah Papua. Penyerangan tersebut tersebar di beberapa wilayah Papua, yaitu Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Pegubin, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni. Penyerangan tersebut mengakibatkan 146 korban jiwa. Namun, tidak disebutkan secara spesifik terkait kategori korban tersebut. KontraS telah mencoba untuk mengirimkan Surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait data rinci penyerangan tersebut kepada Mabes Polri, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Sedangkan berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh KontraS sepanjang tahun 2023, terdapat 25 peristiwa baku tembak yang tersebar di 7 Kabupaten di Papua. Berbagai peristiwa baku tembak tersebut mengakibatkan 59 korban jiwa, dengan rincian 15 korban luka dan 44 korban tewas.

Berdasarkan pola yang teridentifikasi pada berbagai peristiwa konflik bersenjata tersebut, dominasi korban dalam peristiwa tersebut adalah masyarakat sipil. Selain itu, konflik bersenjata secara tidak langsung menjadi justifikasi atas pengerahan aparat secara masif ke Papua, yang memperpanjang pendekatan keamanan yang berakibat pada jatuhnya korban jiwa di Papua

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya

 

Kecurangan Pemilihan Umum 2024

 

 

Pemilihan Umum 2024, khususnya Pemilihan Umum Presiden, yang menghasilkan tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden menuai berbagai kontroversi. Hal tersebut disebabkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu, baik saat proses kampanye paslon maupun saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, anehnya sama sekali tidak ada sanksi tegas terhadap pelaku praktik kecurangan dalam Pemilu tersebut. Beberapa sanksi yang diberikan cenderung formalistik, karena pelanggaran tersebut terus berulang tanpa adanya pemberian efek jera yang efektif. Bahkan, penyelenggara Pemilu juga turut melakukan pelanggaran terhadap proses pelaksanaan Pemilu, Salah satunya yaitu pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini mengindikasikan bahwa Pemilu 2024 hanyalah sarana perpanjangan tangan kekuasaan serta perwujudan demokrasi yang formalistik. Hal itu karena banyaknya bentuk pelanggaran dan kecurangan terjadi. Alih-alih diberikan efek jera terhadap berbagai bentuk kecurangan tersebut, negara justru menjadi aktor utama dalam proses kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

Klik disini untuk melihat dokumen selengkapnya