Visualisasi Peristiwa Pelanggaran HAM Proyek Strategi Nasional 2019 - 2023

Peritiwa Pelanggaran Ham Sektor SDA Proyek Strategis Nasional 2019-2023

No Data Found

Selama periode 2019-2023, KontraS mencatat sebanyak 79 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional

Peristiwa pelanggaran HAM berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional tersebar di 22 Provinsi di Indonesia. Tiga provinsi dominan dalam peristiwa pelanggaran HAM yaitu Nusa Tenggara Timur sebesar 12 peristiwa, Jawa Barat sebesar 9 peristiwa, dan Jawa Tengah sebesar 9 peristiwa.

Institusi Pelaku Pelanggaran HAM Sektor SDA Proyek Strategis Nasional 2019-2023

No Data Found

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Terdapat tiga institusi yang menjadi pelaku tindak pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, yaitu institusi Polri sebanyak 39 peristiwa, institusi pemerintah sebanyak 30 peristiwa, dan institusi swasta sebanyak 29 peristiwa. Dalam satu peristiwa dapat memuat lebih dari satu institusi pelaku.

Kondisi Korban Pelangaran HAM Sektor SDA Proyek Strategis Nasional 2019-2023

No Data Found

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

berdasarkan pemantauan yang kami lakukan terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM dalam sektor Proyek Strategis Nasional mengakibatkan setidaknya 101 korban luka-luka, 248 korban ditangkap, serta 64 korban mengalami kekerasan secara psikologis berupa intimidasi dari aparat. Angka tersebut tentu tidak menutup kemungkinan jumlah riil yang lebih besar, karena kami menduga begitu banyak kasus kekerasan yang tidak terliput oleh media. Selain itu para korban cenderung memiliki ketakutan untuk dapat mengangkat isu kekerasan atas nama pembangunan yang ada.

Kategori Korban Pelanggaran HAM Sektor SDA Proyek Strategis Nasional 2019-2023

No Data Found

Ā 

Ā 

Ā 

Ā 

Terdapat 4 kategori korban tindak pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, yaitu Non-Kriminal sebanyak 216 korban, masyarakat adat sebanyak 63 korban, petani sebanyak 7 korban, dan aktivis sebanyak 127 korban.

Trend Pelanggaran HAM Sektor SDA Proyek Strategis Nasional 2019-2023

No Data Found

Terdapat 9 jenis tindakan dalam pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional. Satu peristiwa pelanggaran HAM dapat memuat lebih dari satu tindakan

Peristiwa Pelanggaran HAM Proyek Strategi Nasional

Peluncuran Catatan Kritis Pelanggaran HAM Proyek Strategi Nasional

Kasus Nagari Air Bangis

Pada tanggal 5 Agustus 2023, ribuan warga Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi demonstrasi untuk menentang rencana pembangunan Kawasan industri petrokimia, di mana masyarakat sangat khawatir akan kehilangan lahan yang menjadi sumber kehidupan selama puluhan tahun. Aksi demonstrasi tersebut telah berlangsung sejak 31 Juli 2023 untuk menuntut pertemuan antara masyarakat dengan Gubernur Sumatera Barat.

Namun, ketika pertemuan itu terealisasikan pada 5 Agustus 2023, Tim Polda Sumatera Barat mendatangi warga yang bersholawat dan meminta mereka untuk naik ke bus yang disediakan, namun akhirnya warga menolak. Penolakan tersebut membuat aparat kepolisian melakukan tindakan represi dengan tindak penangkapan sewenang-wenang terhadap lebih dari 14 orang.

Wadas, Purworejo

Pada tahun 2021, terjadi tindak kekerasan kepada warga di Desa Wadas, tepatnya saat warga sedang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan pembangunan PSN Bendungan Bener. Namun, warga justru mendapat tindakan kekerasan dari aparat keamanan yang sedang mengamankan kegiatan sosialisasi pemasangan patok rencana penambangan quarry batuan andesit. Tindak kekerasan tersebut berupa menarik, mendorong, memukul, hingga penangkapan sewenang-wenang terhadap warga penolak kegiatan tersebut serta pendamping hukum korban.

Masyarakat Adat Poco Leok

Wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur menjadi lokasi pembangunan listrik Geothermal oleh PLTP Ulumbu yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Rencana pembangunan geothermal tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat adat yang bermukim di sekitar Poco Leok karena proyek pembangunan tersebut beresiko mengubah bentang alam Pocok Leok sehingga rentan menyebabkan terjadinya bencana alam. Selain itu, pembuatan geothermal bukanlah prioritas bagi masyarakat yang bermukim di Poco Leok. Namun, masyarakat adat yang menolak pembangunan itu justru terancam akan tindak kriminalisasi oleh Polres Manggarai. Sekitar tujuh Warga Adat Poco Leok mengalami pemanggilan oleh Polres Manggarai dan terancam mendapatkan kriminalisasi menggunakan Pasal 46 UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Masyarakat Adat Natumingka

Peristiwa kekerasan yang terjadi kepada Masyarakat Adat Natumingka bermula saat ratusan warga adat berupaya untuk menghadang sekitar 400 pekerja dan petugas keamanan perusahaan yang akan memasuki wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penghadangan tersebut memantik tindakan kekerasan oleh pekerja perusahaan dan petugas keamanan dengan cara mendorong serta melakukan pelemparan batu kepada masyarakat adat.

Tindak kekerasan tidak hanya terjadi di peristiwa itu. Dalam kurun waktu 2020-2021, terjadi beberapa kali tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT TPL. Kekerasan tersebut meliputi upaya penghentian paksa masyarakat adat yang sedang melakukan aktivitas mereka, ancaman dan larangan melakukan akitvitas di ladang wilayah adat yang masuk klaim tanah milik PT TPL, dan pemanggilan dari Polres Tapanuli Utara kepada salah satu masyarakat adat yang dilaporkan oleh PT TPL dengan tuduhan melakukan aktivitas ladang di tanah konsesi.

Rempang Eco - City

Proyek Rempang Eco-City yang dijalankan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menuai sejumlah polemik. Salah satunya adalah pembangunan tersebut diduga akan mengusir warga dar 16 kampung Melayu Tua. Selain itu, terdapat upaya relokasi paksa. Berbagai polemik itu menciptakan gelombang penolakan warga Pulau Rempang.

Namun, pada tanggal 7 September 2023 ketika warga menolak pemasangan patok batas lahan untuk proyek Rempang Eco-City oleh Aparat TNI-Polri serta BP Batam, terjadi tindak kekerasan seperti tindak penganiayaan, penangkapan sewenang-wenang, hingga pelemparan gas air mata ke warga. Akibat berbagai tindak kekerasan tersebut, banyak orban mengalami luka-luka serta sesak nafas imbas pelemparan gas air mata.