Sikap KontraS atas Persidangan Penculikan Tanggal 23 Februari 1999




Untitled Document

SIARAN PERS
NO. 08 / SP / KONTRAS / II / 99

SIKAP KONTRAS
ATAS PERSIDANGAN PENCULIKAN TANGGAL 23 FEBRUARI 1999

Menanggapi sidang penculikan tanggal 23 Februari 1999 yang menghadirkan terdakwa I, Mayor Inf. Bambang Kristiono Komandan tim Mawar, maka dengan ini Divisi Legal KONTRAS menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa sidang penculikan pada tanggal 23 Februari 1999 yang menghadirkan terdakwa I yaitu Mayor Bambang Kristiono tersebut semakin menguatkan indikasi bahwa proses peradilan terhadap terdakwa itu hanyalah sandiwara/ rekayasa belaka untuk melokalisir kesalahan dengan memutus mata rantai pertanggunjawaban para pimpinan Kopassus pada waktu itu yakni Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR dan Kol. Chairawan yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas skandal penculikan tersebut karena dari keterangan-keterangan yang diberikan terdakwa I di depan persidangan seharusnya Hakim Ketua sebagai pimpinan sidang segera memanggil saksi-saksi yang terkait langsung dengan kasus tersebut yakni Kol.Chairawan sebagai atasan langsung terdakwa I sebagaimana yang disebutkan terdakwa I dipersidangan, dimana hal tersebut telah terungkap juga pada pemeriksaan DKP.
  2. Bahwa keterangan terdkawa I yang mengatakan dana puluhan juta rupiah yang digunakan untuk operasi Tim Mawar itu diambil dari tabungan abadi Group IV Kopassus dan mobil yang digunakan adalah mobil operasional Group IV Kopassus. Hal ini membuktikan bahwa operasi Tim Mawar tersebut memeng telah dilakukan oleh Kopassus khususnya Dan Group IV Kopassus secara institusional. Oleh sebab itu jelas bahwa operasi penculikan itu merupakan operasi militer resmi sehingga ABRI secara institusional tidak bisa lepas tanggung jawab atas skandal yang memalukan itu.
  3. Bahwa keterangan terdakwa I di persidangan yang mengatakan pembentukan Tim Mawar atas inisiatif sendiri dengan didasari hati nurani dan Komandan Group Kopassus Kolenel Chairawan serta atasannya lagi tidak tahu menahu tentang adanya Tim Mawar itu sama sekali tidak masuk akal. Sebab secara hierarki komando militer tidak mungkin seorang perwira menengah melakukan operasi khusus tanpa adanya perintah atasan apalagi operasi khusus yang dilakukan terdakwa I bersama 10 terdakwa lainnya itu sangat strategis dan memakan waktu selama berbulan-bulan dimana konsekuensinya mereka meninggalkan tugas/kewajiban rutinnya di Group IV Kopassus. Jadi mustahil operasi itu tidak diketahui oleh komandan terdakwa.
  4. Bahwa dari proses persidangan yang berjalan, sangat terlihat jelas bahwa baik Hakim dan Oditur Militer telah tidak menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, hal ini terlihat dengan adanya beberapa fakta yang terungkap dipersidangan tetapi tidak di ungkap lebih jauh oleh hakim maupun oditur militer, semestinya hakim maupun oditur militer bisa mengungkap lebih jauh bahkan memanggil ke prsidangan keterkaitan orang-orang tertetu dalam kasus penculikan tersebut. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh hakim dan oditur militer terlihat pertanyaan yang diajukan hanya menegaskan apa yaang disampaikan terdakwa bukannya menggali pertanyaan yang terungkap di persidangan.

Didasari fakta-fakta tersebut di atas maka kami berkesimpulan bahwa proses peradilan terhadap 11 anggota Kopassus terdakwa pelaku penculikan itu tidak lebih hanya sebuah rekayasa hukum untukmemutus pertanggunjawaban Letjen Prabowo Subianto yang sebenarnya paling bertanggung jawab atas operasi ini. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan DKP yang membuktikan bahwa Letjen Prabowolah yang bertanggung jawab atas penculikan itu, karena itulah akhirnya ia dipensiunkan. Jadi secara keseluruhan kami berkesimpulan bahwa persidangan itu tidak lebih dari sebuah pertunjukan dagelan yang tidak lucu.

Oleh sebab itu kami tetap menuntut Letjen Prabowo Subianto, Mayjen Muchdi PR serta Kolonel Chairawan segera diseret ke pengadilan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus penculikan ini.

Jakarta, 24 Februari 1999

Badan Pekerja KONTRAS

Divisi Legal

BAMBANG SUGIYANTO, SH                                   ORI RAHMAN, SH