Sengketa Tanah di Kebumen, TNI wajibTunduk Pada Supremasi Hukum

Sengketa Tanah di Kebumen, TNI wajibTunduk Pada Supremasi Hukum

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan terjadinya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota TNI AD, yang diduga dari satuan Zipurdan Yonif 403, di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2015.

Peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya 3 (tiga) orang warga, warga desa Wiromartan Kecamatan Mirit, mengalami luka-luka akibat dugaan pemukulan yang dilakukan oleh anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa bentrokan tersebut bermula dari rencana pihak TNI yang akan melakukan pemagaran di Kawasan Pesisir Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sejak tanggal 29 Juli 2015 sejumlah alat berat, beberapa truk batu dan sejumlah satuan TNI AD sudah didatangkan ke Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen oleh TNI AD. Mendapati hal tersebut, keesokan harinya, 30 Juli 2015, sejumlah 150 orang warga kemudian melakukan penolakan terhadap rencana anggota TNI tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

Sekitar pukul 13.00 WIB alat berat mulai merangsek masuk kelokasi dan memulai penggalian untuk pemagaran dengan pengamanan barikade dari anggota Zipur danYonif 403 TNI AD, yang berjumlah sekitar 400 personel. Akhirnya, warga yang mempertahankan tanahnya terdesak oleh ratusan TNI yang bersenjata lengkap. Takayal gesekan pun terjadi, hingga menyebabkan sedikitnya 3 (tiga) orang warga mengalami luka-luka. Sejumlah ibu-ibu yang ikut melakukan penolakan mengalami tindakan kekerasan, diantaranya terinjak-injak dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa TNI tidak sepenuhnya percaya pada mekanisme hukum, mengingat negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, namun TNI lebih memilih melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan gesekan, sebagaimana pernah terjadi di tahun 2011,dimana 6 orang warga mengalami luka tembak, sementara 8 orang lainnya mengalami luka-luka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dalam konflik sengketa lahan di Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah.

 

Selain itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa TNI tidak menunjukkan sikap yang simpatik, dimana TNI terlihat membawa senjata api,  ketika berlangsung proses audiensi, pada 8 Juli 2015, antara warga dengan perwakilan DPRD.

Sebagai aparat negara, sudah semestinya TNI memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa, yakni menyerahkan penyelesaian sengketa lahan tersebut kepada lembaga dan mekanisme yang telah disediakan oleh negara. Melalui Kementerian Pertahanan, TNI dapat secara pro-aktif mencari solusi bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementrian Keuangan (terkait pembuktian aset negara), dan tentu saja melibatkan masyarakat.

Kami meyakini, bahwa sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara baik melalui mekanisme yang tersedia, hal ini penting untuk menghindari peristiwa serupa dimasa depan. Untuk itu, berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Panglima Kodam IV/ Diponegoro untuk segera menarik anggota TNI yang masih berada dilokasi dan menjamin tidak ada kekerasan terhadap warga, serta menghentikan rencana pemagaran diatas lahan sengketaan tarawarga dan pihak TNI, sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kedua,POMDAM IV/ Diponegoro untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap warga dalam peristiwa penolakan warga atas rencana pemagaran lahan di, UrutSewu, Kebumen.

Ketiga, Kementrian Pertanahan RI untuk segera mengambil alih kasus sengketa lahan antara petani dan Kodam IV/ Diponegoro di Urut Sewu, Kebumen, guna mencari skema penyelesaian sengketa lahan secara berkeadilan dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Keempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia bersama dengan Kementrian Keuangan untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap sejumlahl ahan yang megalami sengketa, termasuk lahan warga di Urut Sewu, Kebumen, guna mendapatkan kejelasan terkait status tanah tersebut.

 

Jakarta, 31 Juli 2015
Badan Pekerja KontraS

 

Chrisbiantoro, SH, LL.M
Wakil Koordinator