PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
DALAM KONTEKS REFORMASI AKUNTABILITAS KINERJA KEPOLISIAN

KontraS menyambut baik kehadiran Satgas Mafia Hukum sebagai salah satu rekomendasi dari tim 8 bentukan Presiden SBY. KontraS juga mengapresiasi gebrakan awal yang dilakukan oleh Satgas Mafia Hukum yang melakukan sidak di Rutan Pondok Bambu. Di tengah situasi carut marut kondisi hukum ini, kami berharap Satgas Mafia Hukum dapat memberikan kontribusi untuk pembenahan system hukum di Indonesia yang hampir kehilangan kepercayaan dari publik.

Sudah menjadi suatu norma universal bahwa praktek korupsi –khususnya yang dilakukan oleh pejabat publik- sudah dianggap sebagai suatu kejahatan serius yang dianggap sebagai salah satu hambatan dalam upaya perdamaian, pembangunan, stabilitas, demokrasi, dan penegakan hak asasi manusia. Dalam konteks korupsi sebagai isu pelanggaran HAM –karena keduanya memiliki elemen yang sama, yaitu penyalahgunaan kekuasaan- juga berlaku prinsip dan standar yang serupa dengan tematik HAM, sebagaimana yang telah dikodifikasi dalam instrumen-instrumen internasional. Hal ini misalnya terlihat dalam suatu penanganan) terjadinya praktek korupsi yang mensyaratkan negara untuk menerapkan mekanisme akuntabilitas (effective remedy) berupa kewajiban untuk melakukan investigasi (duty to truth), prosekusi dan penghukuman (duty to prosecute and to punish), dan kewajiban untuk memberikan reparasi (duty to reparation) bagi para korban yang terimbas oleh praktek korupsi tersebut.

Kami melihat bahwa salah satu institusi negara yang paling mendapat sorotan publik di tingkat nasional adalah Kepolisian RI. Harus diakui, lahirnya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini menegaskan hipotesa yang sudah menjadi persepsi publik umum bahwa aparatur penegakan hukum –khususnya Polri- masih tercengkeram oleh praktek korupsi yang sistemik. Hal ini terjabarkan dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas profesionalisme Polri. Lebih jauh, Polri merupakan pintu gerbang penuntasan kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran HAM.

Pengalaman KontraS dalam melakukan pendampingan hukum untuk korban-korban kekerasan, praktek mafia hukum tampak pada proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisan berupa suap, pemberian fasilitas sebagai bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi proses hukum yang berjalan.  Lebih jauh, banyak terjadi relasi kolutif antara konglomerat hitam dan pengacara hitam. Sudah menjadi pengetahuan public, bahwa dua aktor ini  kerap memberikan bantuan material maupun jasa kepada pejabat dan aparat penegak hukum untuk mengintervensi sebuah proses hukum. Relasi ini yang akhirnya membuat aparat penegak hukum terjebak dalam loyalitas ganda kepada pemberi pemberi bantuan dan kepada lembaga penegak hukum sehingga menjungkirbalikkan rasa keadilan dan kebenaran itu sendiri.

Kami meminta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga memberi perhatian khusus atas hal ini, upaya Satgas Hukum juga harus melakukan langkah-langkah strategis dan shock therapy terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan kewenangan Polri. Menjadi penting Satgas Mafia Hukum untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme akuntabilitas Polri sebagai dukungan terhadap reformasi Polri itu sendiri.

 

Jakarta, 14 Januari 2009
KontraS, PBHI, Setara Institute dan LBH Jakarta

Tags
Writer Profile

Admin

Without Bio