Manajemen Soechi Dinilai Ingkar

MEDAN, KOMPAS.com – Karyawan Hotel Soechi Medan yang tergabung dalam Sarikan Pekerja Mandiri menuding manajemen mengingkari aturan tentang perburuhan. Manajemen belum memenuhi h ak 220 karyawan sejak 2006. Manajemen juga melakukan pemecatan tanpa surat pun kepada karyawan.

"Kami meminta agar manajemen memberikan hak-hak karyawan. Namun manajemen malah semakin ingin memberhentikan semua karyawan yang tergabung dalam SPM. Dua karyawan baru saja diberhentikan kemarin," tutur Sekretaris SPM, Jalaludin, Selasa (4/8) saat mengadukan masalah ini ke Kantor Kontras, Sumut, di Medan.

Jalaludin mengatakan manajemen juga tidak berniat menjalin hubungan baik dengan karyawan. Manajemen, tuturnya belum membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan karyawan. Mestinya PKB bisa dibuat pada 17 Juli lalu saat ada pertemuan pihak manajemen, karyawan, dan Dinas Tenaga Kerja Medan. Namun pertemuan itu dipakai manajemen menyampaikan peraturan perusahaan.

"Kami juga menyayangkan sikap dinas tenaga kerja yang tidak ingin mengambil peran menyelesaikan persoalan karyawan," katanya. Lantaran berlarutnya persoalan ini, ratusan karyawan kembali akan menggelar aksi turun jalan di Hotel Soechi, Rabu (5/8) ini.

Kepala Operasional Kontras Sumut, Herdensi Adnin mengatakan manajemen Hotel Soechi jelas mengabaikan aturan tentang ketenagakerjaan di antaranya tentang pemberian gaji. Gaji yang diberikan manajemen, seperti yang disampaikan sebagian karyawan, senilai Rp 669.000 per bulan. Nilai gaji ini lebih rendah dari ketetapan upah mini mum sektor kota (UMSK) senilai Rp 1,071 juta per bulan.

Satu organisasi buruh

Ketentuan lain yang diabaikan manajemen yakni pemberhentian kerja tanpa memberikan pesangon, tidak ada perjanjian kerja bersama, dan larangan berserikat di lingkungan perusahaan. Buktinya perusahaan tidak mengakui keberadaan SPM. "Perusahaan hanya mengakui keberadaan Perkumpulan Pekerja Hotel Soechi Murni / PPHSM sebagai satu-satunya organisasi karyawan," katanya.

Direktur of Food and Beverage Hotel Soechi, Rudin Ruslan mengaku tidak mengerti apa yang dipermasalahkan karyawan yang tergabung dalam SPM. Sejauh ini, manajemen sudah memenuhi seluruh hak karyawan. "Soal permintaan bertemu dalam forum bipartit, kita juga melayani pertemuan itu meskipun kemudian tidak tercapai kata sepakat," katanya.

Begitupun mengenai pesangon karyawan. Dia mengakui seluruh hak karyawan yang diberhentikan memang harus sesuai dengan aturan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun persoalan pesangon ini belum mencapai kata sepakat antara karyawan dan manajemen.

"Pesangon ini belum diberikan karena belum cocok jumlah yang harus diberikan," katanya. Jika ada persoalan pesangon karyawan yang sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA), tuturnya, manajemen mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Manajemen Soechi Dinilai Ingkar

MEDAN, KOMPAS.com – Karyawan Hotel Soechi Medan yang tergabung dalam Sarikan Pekerja Mandiri menuding manajemen mengingkari aturan tentang perburuhan. Manajemen belum memenuhi h ak 220 karyawan sejak 2006. Manajemen juga melakukan pemecatan tanpa surat pun kepada karyawan.

"Kami meminta agar manajemen memberikan hak-hak karyawan. Namun manajemen malah semakin ingin memberhentikan semua karyawan yang tergabung dalam SPM. Dua karyawan baru saja diberhentikan kemarin," tutur Sekretaris SPM, Jalaludin, Selasa (4/8) saat mengadukan masalah ini ke Kantor Kontras, Sumut, di Medan.

Jalaludin mengatakan manajemen juga tidak berniat menjalin hubungan baik dengan karyawan. Manajemen, tuturnya belum membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan karyawan. Mestinya PKB bisa dibuat pada 17 Juli lalu saat ada pertemuan pihak manajemen, karyawan, dan Dinas Tenaga Kerja Medan. Namun pertemuan itu dipakai manajemen menyampaikan peraturan perusahaan.

"Kami juga menyayangkan sikap dinas tenaga kerja yang tidak ingin mengambil peran menyelesaikan persoalan karyawan," katanya. Lantaran berlarutnya persoalan ini, ratusan karyawan kembali akan menggelar aksi turun jalan di Hotel Soechi, Rabu (5/8) ini.

Kepala Operasional Kontras Sumut, Herdensi Adnin mengatakan manajemen Hotel Soechi jelas mengabaikan aturan tentang ketenagakerjaan di antaranya tentang pemberian gaji. Gaji yang diberikan manajemen, seperti yang disampaikan sebagian karyawan, senilai Rp 669.000 per bulan. Nilai gaji ini lebih rendah dari ketetapan upah mini mum sektor kota (UMSK) senilai Rp 1,071 juta per bulan.

Satu organisasi buruh

Ketentuan lain yang diabaikan manajemen yakni pemberhentian kerja tanpa memberikan pesangon, tidak ada perjanjian kerja bersama, dan larangan berserikat di lingkungan perusahaan. Buktinya perusahaan tidak mengakui keberadaan SPM. "Perusahaan hanya mengakui keberadaan Perkumpulan Pekerja Hotel Soechi Murni / PPHSM sebagai satu-satunya organisasi karyawan," katanya.

Direktur of Food and Beverage Hotel Soechi, Rudin Ruslan mengaku tidak mengerti apa yang dipermasalahkan karyawan yang tergabung dalam SPM. Sejauh ini, manajemen sudah memenuhi seluruh hak karyawan. "Soal permintaan bertemu dalam forum bipartit, kita juga melayani pertemuan itu meskipun kemudian tidak tercapai kata sepakat," katanya.

Begitupun mengenai pesangon karyawan. Dia mengakui seluruh hak karyawan yang diberhentikan memang harus sesuai dengan aturan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun persoalan pesangon ini belum mencapai kata sepakat antara karyawan dan manajemen.

"Pesangon ini belum diberikan karena belum cocok jumlah yang harus diberikan," katanya. Jika ada persoalan pesangon karyawan yang sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA), tuturnya, manajemen mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).