177 WNI Dipidana Mati, Pemerintah Bentuk Tim

VIVAnews – Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pemerintah akan membentuk tim advokasi bagi warga negara Indonesia yang divonis hukuman mati di Malaysia. Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri mencatat ada 177 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang divonis pidana mati di berbagai tingkat pengadilan.

"Kemarin sudah diarahkan sama bapak presiden, akan dibentuk tim oleh Menlu dengan melibatkan Kemenkum HAM," kata Patrialis usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa 24 Agustus 2010.

Patrialis mengatakan pemerintah akan memperjuangkan keringanan hukuman bagi warga negara Indonesia tersebut. Menurutnya, tim akan mencari jalan keluar, kalau tidak bisa langsung bebas dihukum beberapa tahun. "Hukuman mati ya kalau bisa jangan dong," ujarnya.

Kapan mulai bekerja? "Ini baru mau koordinasi. Kan baru kemarin diarahkan oleh presiden," katanya.

Terkait data yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) –345 WNI terancam dihukum mati– Patrialis mengaku belum mengetahui jumlah pasti. "Kalau data, saya belum tahu secara pasti. Itu ada sama menlu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan jumlah 345 orang itu kemungkinan jumlah warga Indonesia yang ancaman pidananya mati. Sementara itu, sambung Marty, WNI terpidana mati yang sudah berkekuatan tetap ada tiga orang. Saat ini, ketiganya sedang diusahakan pengampunan. (sj)