Tindakan Fraksi ABRI DPRI RI Menolak Kehadiran Keluarga




Untitled Document

SIARAN PERS

Tentang :

TINDAKAN FRAKSI ABRI DPR RI MENOLAK KEHADIRAN KELUARGA
ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN

Kontras bersama beberapa keluarga penculikan dan tindak kekerasan bermaksud melakukan dialog dengan Fraksi ABRI DPR RI pad tanggal 17 Juni 1998 pukul 9.30 Wib. Untuk itu Kontras telah mengajukan permohonan tetulis lewat surat tanggal 10 Juni 1998.Fraksi ABRI DPR RI menyatakan mengabulkan permohonan dan menyetujui waktu dan tempat dialog sesuai dengan pemohonan Kontras lewat telpon yang diterima langsung oleh Sdr. Munir.

Pada waktu yang telah disetujui tersebut delegasi keluarga korban penculikan bersama staf Kontras datang ke gedung DPR. Akan tetapi delegasi dihadang oleh pasukan tentara bersenjata senapan di tangan, yang mengenakan atribut aparat Kodim Jakarta Pusat, Pasukan Kostrad, dan Polisi Militer. Pihak aparat menyatakan bahwa keputusan Sekjen DPR dan seluruh Fraksi menetapkan hanya akan menerima 15 orang yang dapat diterima.

Delegasi keluarga dan Kontras berpendapat dan mengemukakan bahwa pembatasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memiliki alasan yang dapat masuk akal. Oleh karena itu delegasi keluarga dan Kontras tetap menuntut agar semua anggota delegasi yang hanya sekitar 30 orang dapat diterima tanpa diskriminasi, karena praktek diskriminasi bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. akan tetapi baik satuan keamanan maupun Fraksi ABRI tetap bersikeras pada pendiriannya, yaitu menolak kehadiran Kontras dan keluarga korban dengan alasan jumlahnya lebih dari lima belas orang.

Atas persetujuan seluruh anggota keluarga korban dan Kontras yang hadir, syarat yang ditetapkan secara sepihak tidak dapat diterima, karena syarat itu telah secara nyata mempraktekan diskriminasi terhadap anggota delegasi lainnya selain 15 orang yang dapat diterima.

Berkaitan dengan tindakan penolakan tersebut, Kontras menyampaikan sikap dan pandangannya sebagai berikut :
Pertama, Kontras sangat menyesalkan penggunaan aparat dan kekuatan militer oleh DPR RI untuk menghadang delegasi keluarga korban dan Kontras melakukan dialog dengan Fraksi ABRI di DPR, yang sebelumnya telah diajukan permohonan, dan pemohonan itu telah disetujui.
Kedua, tindakan penolakan Fraksi Abri tersebut tidak sepatutnya dilakukan kepada anggota masyarakat yang akan melakukan upaya memperjuangkan haknya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam proporsi ini, DPR telah dihilangkan dan menghilangkan fungsinya sebagai instrumentasi rakyat, yang bertanggung jawab terhadap kontrol prilaku kekuasaan pemerintah serta menegakan hak †hak dan kedaulatan rakyat. Tetapi menjadi semata †mata institusi pembenaran bagi prilaku kekuasaan.
Ketiga, tindakan penolakan tersebut juga mencerminkan betapa tidak konsistennya Fraksi ABRI dalam mendukung Reformasi yang sedang berlangsung. Dimana justru dalam nuansa keterbukaan pasca Reformasi saat ini fraksi ABRI malah terkesan menutup diri terhadap pengaduan rakyat yang datang menemuinya. Apalagi mereka mereka yang hendak mengadu itu adalah para keluarga korban aksi penculikan dan pembunuhan berlatar belakang politik ynag nota bene berdasarkan fakta †fakta dan bukti †bukti keterangan saksi korban ternyata dilakukan oleh aparat militer secara institusional, bukan oknum perorangan. Jadi dalam hal ini jelas bahwa Fraksi ABRI sebagai respresentasi ABRI secara kelembagaan berusaha melindungi induk organisasinya untuk tidak bertanggungjawab atas aksi teror yang dilakukannya selamini. Ini satu indikasi lagi bahwa telah dan sedang berlansung militerisme Indonesia.
Keempat, tindakan tersebut merupakan tindakan politis dan reaksi negatif Fraksi ABRI terhadap upaya mencari pemecahan permasalahan penculikan dan pembunuhan para aktivis. Sehingga penolakan tersebut tidak saja bersifat tehnis administratif, sikap politis tersebut upaya mendeligitiminasi berbagai kritik dan tuntutan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, penggunaan kekerasan, serta pelecehan terhadap Hak Asasi Manusia.
Kelima, tindakan penolakan tersebut jelas †jelas ditujukan untuk menghindari pertanggung jawaban Fraksi ABRI sebagai representasi ABRI di DPR terhadap keterlibatan aparat militer dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap para aktivis.

Jakarta, 17 Juni 1998

Badan Pekerja Kontras

MUNIR                                                                             M.M.BILLAH

Koordinator                                                                      Dewan Penasehat