Tentang Upaya Peradilan Internasional Bagi Kasus Timor-Timur




Untitled Document

SIARAN PERS

KONTRAS

NO. 47/KONTRAS/X/99

 

TENTANG UPAYA PERADILAN INTERNASIONAL BAGI KASUS TIMOR-TIMUR

 

Mencermati perkembangan muktahir keadaan hak asasi manusia di Timor-Timur KONTRAS mencatat beberapa hal pokok yang patut menjadi agenda dan perhatian kita bersama :

Pertama, tidak dapat dipungkiri bahwa selama masa-masa suram kepemimpinan Orde Baru telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia secara mendasar dan sistematis terhadap masyarakat Timor. Pelanggaran-pelanggaran berat ini secara nyata ternyata terus dilanjutkan oleh penguasa sekarang melalui aktivitas militer Indonesia yang menyokong milisi-milisi bersenjata.

Kedua, dalam pandangan dunia internasional, hasil jajak pendapat sudah merupakan fakta politik dan fakta hukum yang memperkuat kemerdekaan Timor-Timur sekaligus menegaskan seluruh kesalahan dan prilaku aparat politik Indonesia. sehingga seluruh kekerasan yang terjadi pasca jajak pendapat seperti : pembunuhan, perusakan, teror, penganiayaan, pengusiran massal tidak dapat tidak secara politik dan secara hukum menjadi beban di pundak bangsa Indonesia.

Ketiga, dalam konteks-konteks pelanggaran ini, kini Indonesia harus bersiap-siap menghadapi tuntutan masyarakat internasiaonal terutama semenjak disahkannya Interntional Commission of Inqury oleh PBB, yang kemungkinan besar akan menjadi mekanisme pengantar untuk dilakukannya sebuah Interntional Tribunal terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan dan kejahatan terhadap perdamaian Timor-Timur.

Meninjau fakta-fakta tersebut maka KONTRAS mengajukan beberapa seruan sebagai berikut :

Pertama, pemerintah Indonesia harus segera melakukan tindakan-tindakan cepat, tegas dan sistematis untuk menghentikan segala jenis aktivitas yang memungkinkan terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh milisi-milisi bentukan Jakarta maupun yang dilakukan oleh aparat militer sendiri. Pemerintah harus sadar bahwa, setiap pelanggaran kecil di Timor-Timur berimplikasi kepada makin jatuhnya nama baik seluruh bangsa Indonesia.

Kedua, keputusan PBB untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan dan perdamaian Timor-Timur merupakan hal yang tidak dapatditolak oleh pemerintah Indonesia, karenanya tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan harga diri bangsa selain secara terbuka dan †mengutip istilah Jendral Wiranto †secara “elegant” mempersiapkan bantuan semestinya kepada tim penyelidik tersebut.

Ketiga, KONTRAS juga mengingatkan kepada pemerintah bahwa citra buruk dan desakan internasional yang demikian dan tak terbendung, terjadi karena kegagalan Indonesia untuk secara cepat mengatasi krisis ekonomi dan politik, serta kegagalan untuk membangun sikap respek terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia di Indonesia. Karenanya dalam pandangan KONTRAS, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan, pemerintah Indonesia harus mengambil langkah-langkah konkret dengan (a) membenahi pelaksanaan dan perlindungan HAM melalui : minimalisirperan dan fungsi lembaga koersi seperti militer, (b) menghapuskan “political-gangster”, (c) menghapuskan lembaga-lembaga militer ekstra judicial yang selama ini beroperasi mirip badan-badan intelejen milik Stalin dan Hitler, (d) mengadili dan menuntaskan seluruh kasus dan pelaku pelanggaran HAM yang terjadi di seluruh Indonesia.

Jakarta, 6 Oktober 1999

BADAN PEKERJA KONTRAS

ORI RAHMAN, SH

Wakil Koordinator