KOMNAS HAM BENTUK KPP HAM ACEH DAN PAPUA

Jakarta, Kompas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan untuk membentuk dua Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM di Aceh dan di Papua, yang terjadi setelah berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). KPP HAM Aceh secara khusus akan menyelidiki pembunuhan terhadap empat aktivis kemanusiaan dari RATA (Rehabilitation Action for Torture Victim in Aceh), sedangkan KPP HAM Papua secara khusus akan menyelidiki peristiwa 6 Desember di Abepura.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Djoko Soegianto dan Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan, Rabu (10/1), di Jakarta.     Keputusan membentuk KPP HAM untuk Aceh dan Papua itu, menurut Djoko, merupakan keputusan rapat paripurna Komnas HAM, sehari sebelumnya. Untuk KPP HAM Aceh persiapan pembentukannya diserahkan kepada anggota Komnas HAM, M Salim, sedangkan untuk KPP HAM Papua persiapan pembentukannya diserahkan kepada anggota Komnas HAM, Albert Hasibuan dan Samsudin.

"Kita belum memutuskan sampai detail jumlah anggota kedua KPP HAM itu dan bagaimana komposisinya. Akan tetapi, sebagai gambaran saja, dalam KPP HAM Aceh dan KPP HAM Papua ini akan dilibatkan komponen masyarakat," jelas Nababan.

Sekjen Komnas HAM itu menambahkan, kasus-kasus yang akan ditangani KPP HAM Aceh maupun KPP HAM Papua memang sengaja dipilih kasus yang terjadi setelah berlakunya UU No 26/2000, karena untuk itu Komnas HAM mempunyai kewenangan penuh. "Untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang, harus ada usulan dulu dari DPR dan itu pun mekanismenya masih belum jelas," jelasnya. Dia menambahkan bahwa Komnas HAM ingin membuktikan bahwa sekarang lembaga itu bukan lembaga yang pasif sebagaimana anggapan sementara kalangan.

Menurut catatan Kontras, kasus pembunuhan empat aktivis RATA yaitu Bachtiar, Ernita, Idris, dan Rusli, terjadi 6 Desember 2000 lalu. Menurut keterangan saksi mata yang berhasil meloloskan diri dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Human Rights Watch 10 Desember, pembunuhan itu dilakukan oleh oknum TNI bekerja sama dengan cuak di wilayah Lhokseumawe.

Sementara kasus Abepura, menurut catatan Kompas, merupakan kasus penyerangan sekelompok orang terhadap markas Polsek Abepura yang menewaskan dua anggota polisi dan satu anggota satpam. Sebagai buntut dari penyerangan tersebut, aparat kepolisian dibantu satuan Brimob kemudian mengepung Asrama Ninin untuk mencari pelaku-pelaku penyerangan dan kemudian melakukan perusakan serta pemukulan terhadap penghuni asrama tersebut.
Perluas penyelidikan

Terhadap putusan membentuk KPP itu, Koordinator Kontras Munarman meminta agar Komnas HAM memperluas penyelidikan bukan hanya pada kasus pembunuhan aktivis RATA dan kasus Abepura saja.

"Dalam catatan Kontras masih ada sejumlah kasus lain yang terjadi setelah kasus pembunuhan aktivis RATA itu. Salah satunya adalah kasus penangkapan terhadap tiga mahasiswa di Desa Tungkop yang menurut keterangan saksi dilakukan oleh aparat kepolisian dan Brimob. Peristiwanya terjadi 4 Januari lalu dan sampai saat ini keberadaan ketiga mahasiswa itu, yaitu Taufiq Jaya Putra, Ramli MD, dan Maimun, tidak jelas. LBH dan Kontras Aceh sudah menanyakan kepada Polres Aceh
Besar dan Polda Aceh, tetapi mereka mengatakan tidak tahu soal itu," ungkap Munarman. (oki)