KABINET DIUMUMKAN HARI JUMAT

Jakarta, Kompas
Kabinet pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri rencananya akan diumumkan pada hari Jumat (3/8), sedangkan pelantikannya akan dilaksanakan hari Sabtu.

Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Achmad Tirtosudiro usai bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz di Istana Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu kemarin, mengemukakan hal itu. Menurut dia, kabinet diharapkan sudah dapat bekerja secara efektif mulai Senin mendatang, saat Megawati sudah berkantor di Istana Negara.

Hamzah Haz, sebagaimana disampaikan Ketua DPA, mengatakan bahwa pada pertemuan pimpinan partai politik (parpol) di kediaman pribadi Presiden Megawati di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis ini, nama-nama calon menteri sudah bisa dimantapkan untuk kemudian diumumkan dan dilantik.

DPA mengharapkan anggota kabinet benar-benar mendapat dukungan politis sehingga bisa bekerja sampai masa jabatan berakhir pada tahun 2004.

Meskipun hari Kamis ini pimpinan parpol bertemu dengan Presiden untuk memantapkan nama-nama yang akan duduk di kabinet, sampai kemarin kalangan parpol maupun organisasi massa tetap menyampaikan harapannya tentang orang-orang yang akan duduk di kabinet mendatang.

Partai Keadilan (PK) mengusulkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Kehutanan dan Perkebunan Suripto menjadi Jaksa Agung, dan Doktor Asnatio Lasman menjadi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek). Sedangkan sejumlah LSM meminta Presiden Megawati tidak memberi tempat buat orang yang terlibat dosa politik Orde Baru (Orba) dalam kabinetnya.

Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) usuf Syakir, kemarin, juga menekankan agar para calon menteri baru segera mempersiapkan daftar kekayaannya sejak saat ini. Bila saatnya tiba, daftar tersebut akan diminta KPKPN dan dalam waktu singkat akan diumumkan kepada publik tanpa melewati prosedur seperti biasa.

NU dipertimbangkan
Wakil Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, orang-orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nahdlatul Ulama (NU) tetap dipertimbangkan untuk masuk ke kabinet Megawati-Hamzah tetapi dengan syarat, mereka adalah orang yang tidak menentang hasil Sidang Istimewa (SI) MPR.

"Bukan PKB tidak diikutsertakan (dalam kabinet), tetapi dengan posisi politik PKB dan Gus Dur (Abdurrahman Wahid-Red) maka diharapkan kalau ingin dimasukkan ke kabinet bukan orang yang menentang secara keras hasil SI MPR," kata Pramono, Rabu.

Pramono menjelaskan, orang dari NU juga akan dipertimbangkan untuk masuk dalam kabinet karena NU adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Menurut dia, ini bagian dari islah (rekonsiliasi) yang dikumandangkan Wapres Hamzah Haz dan menjadi semangat Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pramono yakin, orang NU bisa ditempatkan di posisi mana pun sebab, menurut dia, NU kaya dengan intelektual. Soal kemungkinan munculnya wajah lama dalam kabinet, Pramono mengatakan hal itu sebagai wajar. Ia menambahkan, pemilihan anggota kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.

Nonmiliter
Presiden Partai Keadilan Hidayat Nurwahid kepada pers di Jakarta, mengatakan, seorang jaksa agung selain harus bersih juga sebaiknya tidak berasal dari kalangan militer, dan memiliki track record yang bagus dalam pelaksanaan hukum.

Untuk Jaksa Agung, PK mengusulkan Suripto karena, "Kami mengenal betul beliau. Dia berani melakukan banyak hal secara terbuka yang banyak orang tidak berani melakukannya."    

"Untuk Menristek, kami mengusulkan Doktor Asnatio Lasman (45). Beliau kami anggap tepat menduduki jabatan tersebut," ujar Hidayat.

Hidayat menolak usulan pencalonan dirinya sebagai Menteri Agama karena sesuai aturan main partainya, sampai tahun 2004, tak seorang fungsionaris PK pun diizinkan duduk di kabinet.

Secara terpisah, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Indonesian Corruption Watch (ICW) hari Selasa lalu meminta Presiden Megawati untuk tidak memberi tempat buat orang yang terlibat dosa politik Orde Baru dalam kabinetnya. Sebuah masyarakat baru yang demokratis haruslah berisi orang-orang yang bersih dari kejahatan politik masa lalu, baik kejahatan kemanusiaan maupun kejahatan hak asasi manusia.

"Ada kecenderungan bahwa proses bagi-bagi kekuasaan semakin kuat setelah SI MPR kemarin. Yang akan lebih kami sesalkan kepada Megawati bila dia melibatkan orang yang pernah terlibat Orba atau kasus pelanggaran HAM," ujar Munarman dari Kontras yang membacakan seruan.

Kalaupun Megawati bersikap pragmatis berkoalisi dengan orang-orang Orde Baru di kabinetnya untuk melanggengkan kekuasaan, tambah Doni Ardyanto dari ICW, silakan saja. Namun, harus diingat, rakyat pasti akan mencatat perbuatan tersebut dan tidak akan melupakannya.

Empat organisasi nonpemerintah ini juga meminta Megawati untuk mempertegas posisi militer agar tidak mencampuri urusan sipil. 

Pemerintahan Megawati harus belajar dari pengalaman bahwa faktor utama menyebabkan hancurnya harga diri dan integritas nasional adalah politik keamanan yang otoriter, sistem birokrasi yang kejam dan korup.

Fungsionaris Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI) DPR, Tjetje Hidayat Padmadinata, juga mengingatkan Presiden Megawati sebaiknya tak mengikutsertakan tokoh yang selama ini dinilai bermasalah. Sekalipun belum terbukti, penilaian masyarakat-yang menganggap seorang tokoh itu bermasalah-bisa menyulitkan posisi pemerintahan Megawati.

"Politik itu tidak selalu berhubungan dengan fakta. Dugaan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang menerpa seseorang, sekalipun belum terbukti, bisa mempengaruhi opini masyarakat terhadap kabinet apabila mereka dilibatkan. Karena itu, sebaiknya Presiden tidak melibatkan mereka yang diduga terlibat KKN itu dalam kabinet," katanya kepada Kompas, kemarin.

Sementara itu Ketua KPKPN Jusuf Syakir di hadapan pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Amipka) yang datang ke Kantor KPKPN Jakarta, Rabu, mengatakan, para calon menteri kabinet Presiden Megawati sudah mesti mempersiapkan daftar kekayaannya sejak saat ini.

"Pengisian daftar kekayaan penyelenggara wajib dilakukan oleh pejabat sebelum menjabat. Hal itu jelas diatur dengan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 dan Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jadi, para menteri itu tidak bisa mengelak," ujar Jusuf. (pep/win/sah/tra/Antara)