KOMNAS MASALAH ACEH TIDAK AKAN EFEKTIF

Jakarta, Kompas
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh menilai, rencana pembentukan Komisi Nasional Penanganan Masalah Aceh tetap tidak akan efektif jika yang dikedepankan tetap cara-cara militeristik dengan terus mempertahankan dan menambah keberadaan pasukan TNI/ Polri di Aceh.

Sikap Kontras Aceh yang ditandatangani Andi Rizal tersebut dikeluarkan di Banda Aceh, Senin (15/10). Andi Rizal dalam siaran persnya menyebutkan, penilaian DPR bahwa penanganan masalah Aceh secara komprehensif tidak cukup hanya melalui perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2001, akan tetapi harus diiringi dengan pembentukan Komnas Penanganan Masalah Aceh.

Gagasan pembentukan Komnas Masalah Aceh tersebut disampaikan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR Akbar Tandjung. Inpres No 4/2001 dinilai bertentangan dengan keinginan masyarakat Aceh, yang terungkap saat kunjungan Presiden ke Aceh di mana sejumlah organisasi massa di Aceh mendesak pemerintah untuk mencabutnya. Inpres itu dinilai mengganggu kehidupan demokrasi dan kemanusiaan serta aktivitas ekonomi. Berangkat dari masalah itu, diusulkan dibentuknya Komisi Nasional Penanganan Masalah Aceh.

Namun, bagi Kontras Aceh, Komnas Aceh itu tidak akan efektif jika pendekatan militeristik dengan terus mempertahankan dan menambahkan keberadaan pasukan TNI/Polri di Aceh. Kontras Aceh tetap menuntut pengadilan pelaku pelanggar HAM sebagaimana telah dijanjikan, dan komitmen pemerintahan Megawati terhadap penegakan HAM. Bagi Kontras Aceh, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan peradilan bagi pelaku pelanggaran HAM karena semua perangkat hukum telah tersedia.

Dalam proses penyelesaian masalah Aceh, kata Andi Rizal, pemerintah harus mengedepankan upaya dialog dengan membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi rakyat Aceh secara jujur dan adil. Pemerintah, dalam hal ini TNI/Polri, perlu segera menghentikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap rakyat sipil. (*/bdm)