PEMERINTAH TAK PUNYA LANGKAH KONKRET ATASI PENYIKSAAN

Jakarta, Kompas
Angka penyiksaan yang dilakukan aparat hukum dan keamanan di Tanah Air terhadap warganya sendiri masih sangat tinggi karena pemerintah tidak punya langkah konkret untuk mengubah kinerja aparatur, serta membangun mekanisme kontrol.

Demikian dikemukakan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Munir, di Jakarta, Senin (19/11). Dia mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Komite Anti Penyiksaan untuk Indonesia dalam sesi ke-27 Konvensi Menentang Penyiksaan yang diselenggarakan di Geneva, Sabtu lalu.

Munir mengatakan, meski Indonesia sejak tahun 1998 telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, tetapi angka penyiksaan aparat hukum dan keamanan terhadap warganya sendiri masih tergolong sangat tinggi. "Mengapa? Ada tiga alasan. Pertama, tidak ada langkah konkret pemerintah untuk mengubah kinerja aparatur ketika berniat mendapat keterangan atau pengakuan dari tersangka atau bahkan saksi-saksi," jelas Munir.

Kedua, lanjut Munir, tidak ada langkah konkret pemerintah untuk membangun mekanisme kontrol terhadap aparatur meski ada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, pemerintah tidak segera mengamandemen berbagai UU tentang aparatur, antara lain UU Kejaksaan, UU Kepolisian, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ketika meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.

"Ada kesan, semuanya berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada usaha serius pemerintah menanggulangi atau menekan angka penyiksaan yang dilakukan aparat lewat berbagai perbaikan perangkat dan sistem yang ada sekarang," papar Munir. (win)