TERDAKWA PELAKU PERUSAKAN KANTOR KONTRAS DIADILI

Jakarta, Kompas
Tujuh orang yang didakwa sebagai pelaku perusakan Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tanggal 13 Maret 2002 lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3). Para terdakwa, yakni Gunawan Anis (39), Anwar Sahadia (44), Abdul Karim (37), Arifin (30), Suyitno (25), Kamal (33), dan Azis Keliandan (29) diancam pidana melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum Firdaus Dewilmar, Ramdhanu Dwiyantoro, Victor Antonius, dan Ikhwanul Saragih mendakwa tujuh orang tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum terhadap barang-barang milik Kontras. Jaksa masih melapisi dakwaan subsider melanggar Pasal 406 KUHP, yaitu perusakan barang orang lain.

Meski ancaman penjara melebihi lima tahun, ketujuh terdakwa ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Silvister Juma menolak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, dalam Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang ancaman hukuman lebih dari lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.

Usai dakwaan dibacakan, hakim menanyakan apakah terdakwa sudah mengerti dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi. Terdakwa Anwar Sahadia langsung menunjuk tangan. Ketika dipersilakan hakim,Anwar mengatakan dia tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwa jaksa. Eksepsi seperti itu ditolak hakim karena pernyataannya sudah memasuki pokok perkara.

Persidangan lalu dilanjutkan kepada pemeriksaan saksi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Menteng, yakni Mahmudi, Yasin, dan Kelik Jemono. Dari keterangan tiga anggota polisi ini diketahui Gunawan adalah pimpinan kelompok yang melakukan komando perusakan Kantor Kontras. 

Jaksa menyebutkan, perusakan Kantor Kontras terjadi pada tanggal 13 Maret 2002. Kala itu sekitar 300 orang yang mengaku berasal dari Forum Keluarga Peduli Cawang Berdarah melakukan demonstrasi di depan Kantor Kontras. Di antara pengunjuk rasa ada yang membawa spanduk bertulisan, Kontras Jangan Menutup Mata Peristiwa Cawang Berdarah dan Jangan Hanya Melihat Peristiwa Trisakti dan Semanggi.

Unjuk rasa tersebut berlangsung singkat karena massa langsung merusak Kantor Kontras. Puluhan orang yang masuk gedung menghancurkan peralatan seperti komputer, alat pendingin ruangan, dan kaca-kaca. Kontras mengalami kerugian Rp 100 juta. (SAH)