MENTERI LUAR NEGERI: ADA KECENDERUNGAN AMERIKA SERIKAT SALAH GUNAKAN PERADILAN

Tokyo, Kompas
Saat ini, di Amerika Serikat (AS), tampak ada kecenderungan pengadilan disalahgunakan untuk mengadili kasus yang terjadi di negara lain. Misalnya kasus tuntutan masyarakat di Aceh kepada ExxonMobil melalui pengadilan Distrik Colombia, Amerika Serikat.    "Pemerintah Indonesia tidak dapat menerima hal tersebut," ujar
Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda dalam pembicaraan dengan Kompas, Senin (12/8) malam.

Tanggal 15 Juli lalu, Dubes Indonesia untuk AS Soemadi Brotodiningrat mengirimkan surat kepada Deputi Menlu AS Richard Armitage, yang intinya menyatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa menerima extrateritorial jurisdiction dalam kasus tuntutan masyarakat di Aceh kepada ExxonMobil melalui pengadilan Distrik Colombia, AS.

Pengiriman surat itu dianggap Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perdamaian atau Kontras sebagai intervensi Pemerintah Indonesia terhadap pengadilan tersebut.

"Kita tidak mengenal extrateritorial jurisdiction. Jadi, sebenarnya kita tidak berprasangka terhadap merit dari suatu permasalahan yang dari segi prosedur jelas prinsip yang tidak bisa kita terima. Memang tampaknya ada kecenderungan peluang untuk memperkarakan atas kasus yang terjadi di negara lain saat ini, " kata
Hassan.

Di AS ada kecenderungan pengadilan disalahgunakan. Demikian pula misalnya kasus persidangan Johny Lumintang, kasus pelanggaran hak di Timtim, suatu prinsip umum dalam hukum pidana yang dikenal luas -lex locus delicti- hukum dan peradilan berada di mana pelanggaran itu terjadi.

"Di sini kan pelakunya, kalau dituduh, kita bicara Exxon Mobil, berarti Exxon Mobil Indonesia. Ya kita tunduk pada hukum Indonesia. Mereka semua harus tunduk kepada hukum Indonesia. Mereka yang katakanlah menderita kerugian terhadap tuduhan pelanggaran adalah orang-orang Indonesia, dalam hal ini di Aceh berarti orang Aceh." katanya.

Jadi dalam prosesnya pun, tambahnya, kalau tuduhan ini punya dasar untuk diproses di AS, saksinya kan juga harus ada. Dalam hal ini selama ini proses class action seperti dari segi prosedur hukum tidak memadai, saksi-saksi tidak memadai, hanya diasumsikan saja bahwa ada pelanggaran, persoalannya juga kelihatan sumir. Jadi, ya boleh saja kalau Kontras melakukan protes. Tapi posisi yang kita sampaikan melalui Dubes kita adalah prinsip yang selama ini kita ambil." (K01)