PROSES DAMAI ACEH BUKAN MENUJU KEMERDEKAAN

Lhok Seumawe, Kompas
    Pemerintah Indonesia meminta kepada Henry Dunant Centre (HDC)
untuk mengklarifikasi bahwa kesepakatan penghentian permusuhan antara
pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta proses perdamaian
yang tengah berlangsung tidak menuju ke arah kemerdekaan Aceh, tetapi
ke otonomi khusus. Pemerintah juga meminta jaminan kepada GAM untuk
mematuhi dan tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran serius
terhadap kesepakatan penghentian permusuhan.
    Permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan (Menko Polkam) Susilo Bambang Yudhoyono, didampingi para
pejabat militer dan sipil dari Jakarta dan Aceh, dalam pertemuan
dengan Direktur HDC Martin Griffiths di Lhok Seumawe, Minggu (9/2)
malam. Permintaan itu diajukan setelah Yudhoyono mengadakan pertemuan
maraton untuk mengevaluasi perkembangan selama dua bulan setelah
ditandatanganinya Kesepakatan Penghentian Permusuhan di Geneva, Swiss
tanggal 9 Desember 2002.
    Kepada wartawan, Senin (10/2), Yudhoyono mengatakan bahwa
pemerintah telah meminta HDC segera memberikan penjelasan dan
klarifikasi terhadap manipulasi kesepakatan yang selama ini terjadi.
Ia menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-
negara sahabat telah menyampaikan pesan yang jelas, mendukung
keutuhan wilayah RI. Mandat yang diberikan kepada HDC adalah membantu
penyelesaian Aceh dalam yurisdiksi Indonesia.
    "Kami minta agar pernyataan itu terus disampaikan kepada
masyarakat Aceh dan semua pihak," kata Yudhoyono.
    Pemerintah juga meminta penjelasan lanjutan HDC bahwa kesepakatan
penghentian permusuhan antara pemerintah dan GAM tidak menuju ke
kemerdekaan, tetapi otonomi khusus untuk Aceh.
    "Hal-hal ini, agar tidak menjadi ajang propaganda, perlu
ditekankan dan dijelaskan berulang- ulang," kata Yudhoyono.
    Ketika diminta tanggapannya atas pernyataan Pemerintah Indonesia,
Ketua Perwakilan GAM di Komite Keamanan Bersama (KKB) Sofyan Ibrahim
Tiba menyatakan, proses damai yang tengah berlangsung telah memiliki
mekanisme yang diatur bersama. Ia menyatakan tidak mau menanggapi
penafsiran pemerintah tentang kesepakatan penghentian permusuhan
yang, menurut dia, dilakukan secara sepihak. Penafsiran yang keliru
terhadap Kesepakatan Geneva, kata Sofyan, hanya akan memperkeruh
proses perdamaian yang tengah terjadi.
    "GAM tidak ingin memperkeruh itu dan tidak akan main ancam-
ancaman untuk keluar dari proses damai," katanya.
    Di tengah pernyataan keras dari Pemerintah Indonesia, utusan
senior KKB Mayjen Tanongsuk Tuvinun mengumumkan enam zona damai baru
di Aceh, menyusul zona damai Indrapuri yang telah ditetapkan pada 25
Januari. Zona baru itu adalah Kecamatan Kaway XI, Peusangan, Tikro,
Sawang, Simpang Keuraman, dan Pidie Tunong, yang tersebar di sejumlah
kabupaten. Tanongsuk mengatakan, kesepakatan penetapan enam zona
damai baru itu menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk
melanjutkan proses perdamaian di Aceh.
    Di Jakarta, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, kemarin, juga mengatakan,
pembentukan zona-zona damai diperlukan bagi pelaksanaan proses
peletakan senjata dan relokasi pasukan TNI.

Evaluasi pemerintah
    Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah sejak Kesepakatan
Penghentian Permusuhan ditandatangani, kehidupan masyarakat membaik
dan menuju ke tingkat kehidupan yang normal. Selain itu, intensitas
kekerasan menurun drastis. Sebelum 9 Desember, terjadi 9-12 kasus per
hari, sekarang 2-3 kasus per hari. Jumlah korban meninggal menurun
drastis. Dua bulan sebelum tanggal 9 Desember, jumlah korban
meninggal 250 orang, sedangkan satu bulan setelah penandatanganan
kesepakatan, jumlah korban meninggal 26 orang.
    Akan tetapi, menurut Yudhoyono, pembangunan kepercayaan belum
berjalan dengan baik. GAM telah menggunakan waktu untuk melakukan
konsolidasi lokal, propaganda, dan penggalangan dana. Selama itu GAM
juga telah melakukan pelanggaran berat, sedangkan TNI/Polri hanya
melakukan pelanggaran-pelanggaran kecil. Yudhoyono juga mengemukakan,
implementasi bantuan kemanusiaan dan rehabilitasi sosial ekonomi
memperoleh hambatan dan gangguan oleh GAM.
    Ditambahkan, semua temuan pelanggaran GAM telah disampaikan
kepada HDC. (wis/nj/b05)