Pernyataan Panglima TNI Endriartono S. Mengenai Hasil Tim Monitoring JSC

Press Release
No : 04/PR-Kontras/II/03  

Tanggapan Kontras
Atas

Pernyataan Panglima TNI Endriartono S. Mengenai Hasil Tim Monitoring JSC

Pada tanggal 15 Februari 2003, Pejabat Senior JSC, Mayor Jendral Tanongsuk Tuvinun, mengumumkan bahwa pemerintah RI dan GAM telah melakukan pelanggaran serius dan sangat serius terhadap kesepakatan damai yang ditandatangani pada 9 Desember 2002 dan pihak JSC telah menjatuhkan sanksi terhadap kedua belah pihak.

Pelanggaran tersebut meliputi dua kasus pelanggaran sangat serius yaitu 4 peristiwa yang dilakukan oleh TNI berupa penembakan di Lamno, Kabupaten Aceh Jaya pada 25 Januari 2003 dan pembunuhan terhadap di kota Langsa, Aceh Timur pada 10 Januari 2003. Sedangkan satu kasus pelanggaran serius adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Brimob pada 8 Januari 2003 di Leung Bata, Kab. Aceh Besar. Sementara itu, GAM melakukan satu kasus pelanggaran sangat serius yaitu penyerangan di Manggamat, Aceh Selatan.

Pasca pengumuman tersebut, Panglima TNI Endriartono Soetarto seperti dikutip beberapa media nasional menyatakan bahwa JSC telah mengambil alih hukum di Indonesia. Ia menunjuk tidak profesionalnya tim monitoring itu dalam menggolongkan sebuah insiden termasuk pelanggaran perjanjian atau pelanggaran hukum sehingga dikhawatirkan JSC akan mengambil alih kedaulatan negara dengan membuat kesimpulan sepihak.

Terhadap perkembangan peristiwa yang ada, Kontras perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama , Pernyataan sepihak dari Panglima TNI terhadap kerja-kerja JSC menunjukan upaya pengaburan informasi terhadap masyarakat terhadap kewenangan dan fungsi JSC. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa JSC tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar kesepakatan tersebut. Pernyataan-pernyataan resmi itu menunjukan ketidakpatuhan Pemerintah RI dalam perjanjian perdamaian yang telah disepakati dan ini dikhawatirkan akan dapat merusak bahkan menggagalkan perjanjian perdamaian.

Kedua , Dalam perjanjian penghentian permusuhan, disebutkan bahwasalah satu tugas JSC adalah mengambil tindakan yang tepat untuk memulihkan situasi keamanan danuntuk sebelumnya terlebih dahulu membuat kesepakatan mengenai sanksi-sanksi yang harus diterapkan, jika seandainya, ada ada pihak yang melanggar. Maka berdasarkan prosedur (lihat lampiran) yang ada, JSC merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengumumkan pelanggaran-pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleg kedua belah pihak.

Berdasarkan pernyataan-pernyataan dan pelanggaran-pelanggaran yang masih terus terjadi, maka Kontras mendesak kedua belah pihak baik Pemerintah RI dan GAM untuk :

  1. Tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau ancaman yang dikhawatirkan dapat menggagalkan proses perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Desakan ini ditujukan terutama pada pejabat kedua belah pihak yang punya pengaruh langsung terhadap anggota pasukannya dilapangan.
  2. Menghormati dan mendukung kerja-kerja JSC seperti yang telah disepakati dalam perjanjian penghentian permusuhan (Peace Agrement).
  3. Menjalankan sanksi yang telah ditetapkan dan mentaati perjanjian yang telah disepakati dengan konsekwen.
  4. Tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi yang hanya akan menyengsarakan rakyat sipil aceh yang selama ini telah menderita.

 

Jakarta, 19 Februari 2003
Badan Pekerja Kontras

 

Ori Rahman
Koordinator Presidium