Korporasi Tambang Berkontribusi Terhadap Pelanggaran HAM dan Kekerasan

SIARAN PERS
KONTRAS, IMPARSIAL, JATAM, MPI, WALHI, ELSAM, AMAN, ALIANSI MASYARAKAT SIPIL NUSANTRA, PEREMPUAN MENGGUGAT, ICW, YAPPIKA, LSPP, YLBHI
Korporasi Tambang Berkontribusi
Terhadap Pelanggaran HAM dan kekerasan

Laporan resmi Freeport McMoRan (yang sebagian sahannya dimiliki oleh Rio Tinto- korporasi tambang transnasianal terbasar dunia) tentang adanya kucuran dana kepada TNI untuk melakukan pengamanan diwilayah operasi pertambangan PT. freeport Indonesia dipapua mengkonfirmasi dugaan banyak kalangan selama ini atas latar belakang fenomena hubungan mesra TNI dan Kepolisian RI dengan korporasi�korporasi transnasional.

Dalam laporangnya kepada security Exchange Commission (SEC) diAmerika Serikat Freeport mengungkapkan bahwa korporasi tersebut telah mengucurkan dana sebesar USS 5,6 juta dolar pada tahun 2002 (sekitar Rp 50 Milyar) kucuran dana tersebut melanggar hukun Indonesia, juga menimbulkan pertanyaan besar atas independensi TNI dan Kepolisian dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara, apalagi, ketika juga diakui oleh petinggi militer bahwa pasukan TNI digaji langsung oleh korporasi transnasional tersebut.

Alasan korporasi bahwa operasi pertambangan merupakan obyek vital yang perlu dilindungi tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik bayar-membayar ini. TNI dan kepolisian merupakan alat Negara dimana seluruh biaya bagi penyeleggaraan keamanan Negara-bukan keamanan operasi korporasi seharunya dibiayai oleh anggaran pendapatan Belanja Negara, dan bukan oleh korporasi.

Di berbagai wilayah operasi pertambangan di Indonesia, keterlibatan TNI dan kepolisian RI dalam mengamankan korporasi dirasakan sangat kental, konflik yang sering muncul antara pihak perusahaan ? korporasi dengan masyarakat dan komunitas setempat selalu menempatkan masyarakat yang telah menjadi korban akibat nampak negatif operasi pertambangan pada posisi dirugikan . berbagai kasus menunjukan bagaimana TNI dan Kepolisian RI, telah dipakai, oleh korporasi dalam meniadakan gangguan terhadap operasi pertambangan serta memuluskan laju operasi pengerukan kekeyaan alam yang transnnasional telah berhasil membentuk imprerium-imprerium di dalam wilayah suatu Negara yang berdaulat. Hal tersebut jelas memperlihatkan bahwa masalah keamanan merupakan private business di republik ini, dimana pihak yang bisa membayar aparat keamanan akan memproleh jasa keamanan.

Adanya kucuran dana oleh freeport kepada TNI serta pengunaan berbagai fasiltas korporasi oleh TNI dan kepolisian RI di dalam berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM diberbagai wilayah menunjutkan bahwa korporasi transnasional juga terlibat dan berkontribusi secara langsung dalam tindak kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut. Koporasi�koporasi tersebut tidak dapat lepas tangan, bersembunyi dibelakang TNI dan POLRI dan menyatakan bahwa mareka tidak terlibat dalam berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi disekitar wilayah operasi pertambangan. berbagai kasus menunjukkan bahwa sebenarnya aparat keamanan Negara dan koporasi transnasional bahu memahu dalam melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat. lebih jauh, kucuran dan semacam itu telah menyaburkan praktik korupsi aparat Negara yang dampaknya sangat merugikan rakyat.

Berbagai kasus juga menunjukkan indikasi bahwa kucuran dana kepada TNI dan POLRI tidak hanya dilakukan oleh freeport, namun juga oleh korporasi-korporasi transnasional lainya, oleh karena itu kami menuntut.

DPR segera memanggil jajaran direksi PT, Freeport Indonesia dan pimpinan TNI/ POLRI untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
Dibentuknya suatu Tim investigasi independent untuk meneliti adanya kucuran dana oleh korporasi tambang transnasional lain yang beroperasi di Indonesia, baik kepada TNI/POLRI, maupun instansi pemerintah lain yang merupakan dana-dana tidak resmi.
Komnas HAM melakukan penyidikan atas berbagai kasus pelanggaran HAM dan kekerasan yang pernah terjadi disekitar operasi pertambangan di Indonesia (yang antara lain disebutkan dalam lapiran siaran pers ini) dan menyelidiki keterlibatan korporasi transnasional didalam peristiwa tersebut, baik dalam bentuk pemberikan dan pengunaan fasilitas perusahaan sampai pada pemberian dana dalam operasi�operasi pengamanan, yang telah menimbulkan terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM.
Seluruh korporasi pertambangan, baik koporasi trasnsnasional maupun BUMN mengumukan secara terbuka kepada public laporan keuangan sesungguhnya dari perusahaan dan tindak melakukan menipulasi dan pembohongan publik.
Pemerintah untuk segera mempertanggungjawabkan pemakaian dana-dana tidak resmi tersebut secara terbuka kepada publik.
Penyataan ini disampaikan oleh.

1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan korban tindakan kekerasan)
2. IMPARSIAL (The Indonesia Human Rights watch)
3. JATAM (Jaringan Advokasi Tambang)
4. WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
5. MPI (Mineral Policy Institute)
6. ELSAM ( Lembaga Akvokasi Masyarakat)
7. AMAN (Aliansi masyarakat sipil nusantara)
8. APM (Aliansi Perempuan Menggugat)
9. ICW ( Indonesian Corruption Watch)
10. YAPPIKA
11. LSPP( lembaga studi pres dan pembagunan)
12. YLBHI (Yayasan Lembaga Hukum Indonesia)