JAKSA “AD HOC” KASUS PRIOK DILANTIK

Jakarta, Kompas
    Setelah beberapa kali tertunda, pelantikan dan pengangkatan
sumpah jaksa penuntut umum ad hoc perkara pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) berat Tanjung Priok, akhirnya terlaksana. Jaksa Agung
MA Rachman, Kamis (19/6), melantik 15 jaksa penuntut umum ad hoc yang
akan menangani perkara tersebut.
    Seusai pelantikan, Rachman menyatakan bahwa sebenarnya jaksa
penuntut umum yang akan dilantik dan disumpah berjumlah 16 orang,
tetapi salah seorang di antaranya berada di Norwegia sehingga hanya
15 yang dilantik. Ke-15 jaksa itu adalah Darmono, K Lere, Diah
Srikanti, Herry Karyabudi, Roemanadi, Djoko Indra Setiawan, Risma H
Lada, NS Rambey, Parada Nababan, Yusuf, Agung Iswanto, Widodo
Supriady, Yessy Esmiralda, Hazran, dan Ahmad Jumali.
    Para jaksa tersebut akan menangani empat berkas perkara dengan 14
tersangka, di antaranya Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus
(Danjen Kopassus) Mayjen Sriyanto, yang ketika itu menjabat sebagai
Perwira Seksi Operasi Kodim Jakarta Utara; mantan Komandan Polisi
Militer Kodam Jaya Mayjen Pranowo; mantan Komandan Kodim Jakarta
Utara Mayjen Rudolf Butar Butar; dan mantan Komandan Regu Artileri
Pertahanan Udara Kapten Sutrisno Mascung.
    Ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Rachman mengatakan,
untuk sementara empat tersangka tersebut. "Kita lihat sajalah ya.
Untuk sementara empat orang itu," ujar Jaksa Agung yang didampingi
Ketua Satuan Tugas HAM Kejagung BR Pangaribuan.       
    Jawaban yang sama juga disampaikan Rachman saat wartawan
menanyakan bagaimana dengan desakan keluarga korban Tanjung Priok
yang menuntut agar mantan Pangdam Jaya Try Sutrisno, mantan Panglima
ABRI LB Moerdani, dan mantan Presiden Soeharto ditetapkan sebagai
tersangka kasus tersebut.
    Rachman juga mengakui bahwa pada waktu lalu ada upaya islah yang
dilakukan kedua pihak. Akan tetapi, ia menegaskan meskipun ada islah,
proses hukum perkara tersebut juga berlanjut.
    Seperti diberitakan, desakan terhadap kejaksaan untuk menetapkan
ketiga tokoh tersebut sudah berkali-kali dilakukan warga korban
Tanjung Priok dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (Kontras). Mereka menganggap ketiga tokoh tersebut
bertanggung jawab dalam kasus Tanjung Priok, 12 September 1984.
Mereka tetap menuntut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.   
    Pangaribuan menyatakan, setelah jaksa ad hoc dilantik, maka
secepatnya perkara Tanjung Priok akan dilimpahkan ke pengadilan.
Apakah dalam minggu ini atau pekan depan, ia belum bisa memastikan.
Soal berkas siapa yang lebih dulu dilimpahkan, ia menyatakan akan
dirembuk oleh tim penuntut umum ad hoc. "Setelah disumpah hari ini,
kita akan segera bertemu untuk menentukan kapan penyerahan berkas
perkara tersebut," ujarnya. (SON)