RENDAH, ANIMO MASYARAKAT TERHADAP RUU KMIP

Jakarta, Kompas
    Walaupun Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi
Publik (KMIP) sudah diusulkan DPR sejak November 2001, sejumlah pihak
masih mempertanyakan apakah RUU KMIP itu masih diperlukan. Hal itu
dibuktikan dengan animo masyarakat yang dinilai masih rendah terhadap
hadirnya RUU KMIP itu.
    Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU
KMIP dengan fungsionaris Ikatan Advokat Indonesia, Komisi untuk Orang
Hilang dan Tindak Kekerasan, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia di Gedung MPR/DPR, Selasa (24/6). Rapat dipimpin Wakil
Ketua Pansus Paturungi Parawansa (Fraksi Partai Golkar).
    Dalam rapat tersebut, Ramdlon Naning dari Ikadin menilai,
sosialisasi RUU KMIP masih kurang. Ketua Pansus RUU KMIP Paulus
Widiyanto (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menyatakan,
sebetulnya draf RUU yang dibicarakan sekarang adalah draf November
2001.
    "Seharusnya RUU ini disosialisasikan terlebih dulu agar setelah
nanti disahkan tidak ada complain lagi dari masyarakat," kata
Ramdlon.   
    Paulus menjelaskan bahwa sudah lama kalangan koalisi organisasi
nonpemerintah dan Lembaga Informasi Nasional menyosialisasikan RUU
ini ke daerah-daerah. Namun, baru sekitar bulan Maret 2002 RUU ini
menjadi RUU inisiatif DPR dan pansusnya baru terbentuk sekitar Maret
2003. "Namun dari sosialisasi ini terlihat bahwa memang animo
masyarakat masih rendah," kata Paulus.

    M Simorangkir dari Ikadin mengatakan, animo masyarakat yang
kurang terhadap RUU ini mungkin juga disebabkan oleh anggota DPR yang
tidak begitu tertarik untuk mendiskusikan RUU ini. "Akibatnya, pada
saat ini pun kita dalam kondisi yang cukup lumayan minimnya," kata
Simorangkir.
    Rapat pansus kemarin, ketika menjelang bubar hanya diihadiri
secara fisik oleh tujuh dari 50 anggota pansus. Dari PDIP hanya
tinggal Paulus sendiri; dari F-PG tiga orang; serta Fraksi Reformasi,
Fraksi Bulan Bintang dan Fraksi Perserikatan Daulatul Ummah masing-
masing seorang. Empat fraksi lainnya tidak ada wakilnya. (buR)