TNI BANTAH BUKTI KASUS TANJUNG PRIOK HILANG

Jakarta, Kompas
    Pihak TNI membantah menghilangkan sejumlah barang bukti kasus
Tanjung Priok. Kegagalan Kejaksaan Agung menyitanya bukan karena
barang bukti hilang, tetapi karena surat dari kejaksaan tidak tepat.
    Demikian Kolonel CHK Burhan Dahlan, Penasihat Hukum Personel TNI,
Kamis (20/11), menanggapi berita soal hilangnya barang bukti kasus
Tanjung Priok. "Jadi, tidak benar barang bukti dihilangkan,"ujarnya.
    Informasi hilangnya barang bukti terungkap dalam sidang di
Pengadilan Ad Hoc Jakarta Pusat, Senin lalu. Anggota majelis hakim,
Binsar Gultom, mempertanyakan jaksa yang tidak bisa menyodorkan bukti.
    Menurut Burhan, surat penyitaan kejaksaan dikirim bukan ke Markas
Besar (Mabes) TNI tetapi langsung ke Batalyon Artileri Pertahanan
Udara Sedang-06 (Yon Arhanudse). Maka surat dijawab Yon Arhanudse
bahwa barang bukti sudah tidak ada di satuan itu. "Seharusnya
kejaksaan proaktif menelusuri ke mana barang bukti itu," ujarnya.
    Namun, hal itu hingga kini tidak dilakukan kejaksaan. Menurut
Burhan, senjata yang sudah tidak dipakai, tidak mungkin ada di satuan
itu terus, tetapi diganti dengan senjata baru.
    Sementara itu, Koordinator Program Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam) Amiruddin, kemarin, menanggapi hilangnya barang
bukti itu menyatakan, "Kejaksaan mestinya lebih serius menjalankan
kewenangan dengan menyita dan menggeledah langsung."
    Menurut Amiruddin, bukti untuk pengadilan semestinya dipegang
kejaksaan. Karena itu, kejaksaan harusnya tidak menerima begitu saja
jawaban TNI, tetapi mendatangi Mabes TNI dan melakukan penyitaan
sesuai dengan kewenangannya.
    Secara terpisah, Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung BR
Pangaribuan menyatakan, kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa karena
pihak Mabes TNI menyatakan barang bukti telah hilang.
    Ia juga membantah tudingan kejaksaan tidak serius atau tidak
berani menyita ke Mabes TNI. "Bukan takut. Kami sudah surati mereka,
tetapi kalau dijawab barang buktinya sudah tidak ada, lalu di mana
kami mau menggeledah," ujarnya.
    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras),
Kamis, mengadukan hilangnya barang bukti itu ke Markas Besar Polri.
Koordinator Kontras Usman Hamid, menyatakan kekhawatiran ada pihak
yang menghilangkan barang bukti untuk membebaskan para terdakwa.
    Sementara itu, dalam sidang, Kamis kemarin, majelis hakim menolak
nota keberatan penasihat hukum terdakwa Mayjen Sriyanto-mantan Kepala
Seksi Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakarta. Majelis hakim
yang dipimpin Herman Hueler Hutapea memutuskan meneruskan peradilan
karena dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat.
    Sementara itu, di luar sidang perselisihan di antara korban
peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 terus berlanjut. Sejumlah
orang dari kelompok pro-islah nyaris baku pukul dengan kelompok
penolak islah.
    Saat sidang akan berakhir, di depan ruang sidang, aktivis yang
menamakan diri Solidaritas Kesatuan Korban Pelanggaran HAM, menggelar
aksi dengan mengangkat spanduk bertuliskan "Seret dan Adili Jenderal
Pelanggar HAM Berat".
    Aksi itu mendapat reaksi sejumlah korban pro-islah dengan
meneriaki peserta aksi, lalu merebut spanduk. Tiba-tiba sejumlah
warga mengeroyok Ishaka dari kelompok penolak islah. Aparat keamanan
melerai dan membubarkan massa, sehingga perkelahian bisa dihentikan.
(SON/WIN)