KOMNAS HAM DIDESAK PROAKTIF UNGKAP HILANGNYA BARANG BUKTI

Jakarta, Kompas
    Keluarga korban Tanjung Priok yang didampingi Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Selasa (9/12), mendesak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersikap proaktif
membantu mengungkap hilangnya barang bukti Kasus Priok.
    Koordinator Harian Kontras Usman Hamid, mewakili keluarga korban,
menyampaikan desakan keluarga korban kepada Komnas HAM. "Pertama
tentang hilangnya barang bukti senjata dan beberapa berkas. Kedua,
tentang dokumen medis berkaitan dengan penggalian mayat," paparnya.
    Menurut Usman, karena Komnas HAM terlibat langsung dalam
penyelidikan, seharusnya Komnas HAM bisa menyampaikan kepada
pengadilan berkas aslinya untuk dihadirkan dalam sidang.
    Dua saksi korban, Saiful Hadi dan Sumirta, menjelaskan, tahun
1999 Ketua Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM Peristiwa Tanjung Priok
(KP3T) Djoko Soegianto, mantan Ketua Komnas HAM, bersama anggotanya
dan keluarga korban berangkat menuju Markas Arhanud Tanjung Priok,
Jakarta Utara. Di sana mereka masih melihat sendiri sejumlah senjata
dan truk tentara yang dijadikan barang bukti.
    Menurut dia, ada dua kemungkinan kalau sampai Kejagung tak bisa
menghadirkan barang-barang bukti tersebut.
    Benny Biki, mewakili keluarga korban, menyayangkan sikap Kejagung
yang menerima saja keterangan pihak Arhanud soal ketiadaan barang
bukti dimaksud. "Itu artinya Kejagung tidak melakukan upaya
maksimal," tandas Biki.
    Namun, desakan ini disanggah anggota Komnas HAM, yang juga mantan
anggota KP3T, Safruddin Bahar. "Komnas HAM tak bisa melakukan hal
itu. Sebab, Komnas HAM bukan penyidik," katanya yang dihubungi
terpisah.
    "Berkas kasus memang dibuat Komnas HAM, selanjutnya berkas
dilengkapi, dikoreksi, dan diperbaiki Kejagung sebagai lembaga
penyidik sebelum dibawa ke pengadilan. Kalau Komnas HAM proaktif
seperti diharapkan keluarga korban, itu artinya Komnas HAM melampaui
wewenangnya sebagai lembaga penyelidik," tutur Safruddin.
    Namun, lanjut Safruddin, pengadilan bisa memanggil mantan Ketua
Komnas HAM Djoko Soegianto atau anggota KP3T lain untuk memberi
penjelasan. "Jadi, sifatnya pasif sebagai warga negara biasa," ucap
Safruddin. (WIN)