Tindak Lanjut Kasus Kerusuhan Mei 1998

Press Release KontraS

No : 3/PR-KontraS/I/2004

"Tindak Lanjut Kasus Kerusuhan Mei 1998"

KontraS mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM dalam kasus Kerusuhan Mei 1998, dengan menyatakan kelangkapan berkas penyelidikan untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan. Selanjutnya, KontraS mendesak Jaksa Agung segera membentuk tim penyidik ad hoc dan segera menetapkan waktu dimulainya penyidikan.

Tindak lanjut berupa pembentukan tim pebyidik ini harus melibatkan unsur-unsur masyarakat, tidak hanya unsur Kejaksaan Agung. KontraS juga perlu menegaskan bahwa Jaksa Agung tidak punya alasan sama sekali untuk menunda ataupun tidak menindak lanjuti temuan Komnas HAM.

Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus Kerusuhan Mei 1998 telah menemukan indikasi kuat terjadinya pealnggaran berat hak asasi manusia yang memenuhi kategori UU 26/2000, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Meskipun tidak berhasil menghadirkan sejumlah perwira TNI/Polri dalam proses penyelidikan, Komnas HAM menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Sekali lagi, KontraS bersama keluarga korban Kerusuhan Mei1998 mendesak agar Jaksa Agung bekerja sungguh-sungguh menindaklanjuti berkas penyelidikan Kerusuhan Mei 1998. Pengungkapan tragedi yang memakan korban jiwa sangat besar ini mutlak diperlukan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Jakarta, 26 Januari 2004

Badan Pekerja KontraS

Indria Fernida Alphasonny
Koordinator Advokasi