Membawa Pemilu Aceh ke Mahkamah Konstitusi

Konperensi Pers Bersama tentang Aceh
CETRO, KONTRAS, IMPARSIAL,
ACEH WORKING GROUP, ACEH ELECTION WACTH, JARI
Sekretariat Kontras, Rabu, 21 April 2004

Membawa Pemilu Aceh ke Mahkamah Konstitusi

Akhirnya, pelaksanaan pemilu legislatif tetap dilangsungkan di Aceh walau daerah Serambi Mekkah ini masih dalam status darurat militer. Hasilnya, menurut Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Ryamizad Ryacudu, sebgaimana disampaikan kepada media, 8 April 2004, menyatakan dari seluruh kelangsungan pemilu di Indonesia, pemilu di Aceh berjalan dengan lancar dan sukses tanpa ada pemilu susulan. Rakyat yang mengikuti pemilu mencapai 94.00 %. "Berkat TNI/Polri, pemilu di Aceh berjalan aman dan sukses."

Dari hasil monitoring dan laporan yang kami terima memang pemilu di Aceh diikuti oelh orang banyak. Namun, apakah keikutsertaan masyarakat mencapai angka 94.00 % kami tidak bisa melakukan kalkulasi secara tepat. Hal ini mengingat pihak KPU tidak pernah mengeluarkan data resmi tentang jumlah pemilih terdaftar di Aceh. Pernyataan-pernyataan yang pernah dikeluarkan oleh pihak lain tentang jumlah pemilih yang terdaftar tidak mungkin kami gunakan sebagai dasar perhitungan mengingat KPU lah yang berhak megeluarkan pengumuman tentang jumlah pemilih.

Yang kami tahu adalah bahwa kinerja KPU dalam hal pendaftaran pemilih sabgat buruk. Secara nasional diketahui jumlah penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih mencapai angka 30 persen. Di Jakarta saja jumlah pemilih yang tidak terdaftar mencapai angka 20 persen. Jika kemudian ada yang menyatakan bahwa semua rakyat Aceh mengikuti pemilu 2004 (94.00 %) maka bisa diduga ada hal yang tidak beres dengan soal partisipasi itu padahal semua orang tahu bahwa pada pemilu sebelumnya banyak sekali masyarakat Aceh yang tidak mengikuti pemilu 1999. Benarkah seluruh rakyat Aceh mengikuti pemilu 2004 ? Jika benar, mengapa begitu besar angka partisipasinya ? Apakah selama masa DM terjadi peningkatan kesadaran politik yang cukup luar biasa atau justru karena tidak ada pilihan lain, selain harus mengikuti pemilu. Pertanyaan lainnya, ada apa dengan pengumuman pihak militer tentang kesuksesan pemilu di Aceh.

Berdasarkan hasil temuan, sangat terlihat bahwa pelanggaran pemilu di Aceh tidak hanya menyangkut aspek teknis pelaksanaan pemilu saja namun juga menyentuh aspek legal dari sejumlah pasal-pasal yang terkandung dalam UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Besarnya angka partisipasi rakyat Aceh dalam pemilu juga sangat terkait dengan besarnya pola intervensi baik yang dilakukan oleh militer maupun oleh jaringan kerja militer, seperti kelompok milisia. Dari hasil pemantauan terlihat bahwa sasaran intervensi tidak terbatas pada rakyat pemilih tapi juga terhadap penyelenggara, peserta dan jug pemantau pemilu.

Pelaksanaan pemilu di Aceh yang dilakukan di bawah status darurat militer juga sarat dengan permasalahan berkaitan dengan adanya limitasi/restriksi dan kekerasan. Secara umum, militer dominant menjadi pelaku dari tindakan-tindakan tersebut secara langsung terhadap masyarakat sipil, selain yang dilakukan oleh GAM. Berdasarkan laporan yang diterima, tindakan-tindakan tersebut terjadi secara meluas hampir di seluruh wilayah Aceh kecuali di daerah yang diizinkan para pemantau melakukan aktivitasnya.

Dengan gambaran tersebut maka sangat jelas bahwa pelaksanaan pemilu dibawah darurat militer bukan hanya tidak bisa berjalannya penerapan UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum melainkan juga sarat dengan agenda-agenda yang bertentangan dengan asas umum pemilu sekaligus sarat dengan pelanggaran-pelanggaran pemilu dan pelanggaran HAM.

Sebagaimana pernah kami tegaskan sebelum pelaksanaan pemilu dimulai bahwa pemilu di Aceh tidak boleh dilaksanakan dibawah status hukum darurat militer. Atas dasar itu, dan berdasarkan temuan-temuan yang kami miliki maka kami akan membawa kasus pemilu di Aceh ke Mahkamah Konstitusi karena telah dipaksakan untuk dilaksanakan dibawah status darurat militer.

Jakarta, 21 April 2004

Smita Notosusanto (CETRO)
Usman Hamid (KONTRAS)
Munir (IMPARSIAL)
Yusuf Lakaseng (ACEH ELECTION WATCH)
Rusdy Marpaung (ACEH WORKING GROUP)
Fakhrul Mega (JARI)