KontraS Mengecam Aksi Brutal Kepolisian India

PRESS RELEASE

No : 10/SP-Kontras/III/04

Tentang

KontraS Mengecam Aksi Brutal Kepolisian India

Kontras sebagai bagian dari anggota AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearance) mengecam aksi brutal kepolisian India terhadap 28 perempuan keluarga korban penghilangan paksa. Aksi brutal tersebut dilakukan oleh kepolisian India dalam menghadapi rangkaian protes damai yang dilakukan oleh organisasi APDP (Assossiation of Parents of Disappearance Persons) di depan kantor APDP Di Srinagar pada tanggal 20 Maret 2004.

Rangakaian protes tersebut dipimpin oleh Mr. Pavrez Imroz, patron dari ADPD dan Presiden ADPD, Parveena Ahanger. Protes tersebut dilakukan untuk menuntut penyelesaian terhadap kasus-kasus penghilangan paksa, dimana hampir 8000 kasus yang belum terselesaikan. Selain itu mereka juga menuntut dihentikannya tindakan penghilangan paksa yang masih terus berlangsung hingga saat ini. Aksi tersebut bersamaan dengan adanya pengerahan polisi yang dilakukan oleh pro partai politik India.

Ternyata aksi damai disambut oleh tindakan pemukulan fisik terhadap demonstrans yang sebagian besar terdiri dari perempuan dari keluarga korban orang hilang. Akibatnya 28 orang ditahan di kantor kepolisian. Perkembangan terakhir yang diterima Kontras, 24 orang diantaranya telah dibebaskan, 4 orang lainnya akan dituntut ke pengadilan dan membayar denda.

Beberapa korban yang sekaligus anggota APDP yang berhasil di identifikasi yaitu : Zaina, Shaheena, Raja Bano, Shafiqa Badyari, Haleema, Ayesha, Taja Begum, Bega, Rafiqa, Shabnam, Zoona Begum, Gulshan, Jana Begum, Roshan Jan, Haleema, Fatima, Hameeda, Farida, Noor Muhammad Bhat, Ghulam Nabi Sheikh, Ghulam Mohammad Bhat. Sementara yang lainnya masih dalam verifikasi.

Terhadap aksi brutal kepolisian India tersebut, KONTRAS memandang bahwa :

  1. Protes damai di depan kantor ADPD yang dilakukan oleh kelompok keluarga korban orang hilang adalah salah satu bentuk kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya. Hal ini jelas di lindungi oleh Deklarasi HAM pasal 19 yang menyebutkan : "Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran".
  2. Tindakan brutal kepolisian India yang menyebabkan beberapa orang luka-luka, menunjukan bahwa kepolisian India telah melanggar pasal 5 Deklarasi HAM yang menyebutkan : “Tidak seorangpun boleh atau diperlakukan secara kejam, dipelakukan atau dihukum tidak manusiawi atau dihina”, serta pasal 7 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang menyebutkan : "Tidak seorangpun boleh dikenakan penganiayaan atau pelakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya".

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, jelas bahwa tindakan itu merupakan tindakan yang melanggar hak-hak asasi manusia. Untuk itu KONTRAS mendesak kapada Kepala Kedutaan Besar India untuk Indonesia agar segera memberikan memo kepada kepolisian setempat untuk mengusut tuntas tindakan pemukulan fisik terhadap anggota APDP serta membebaskan 4 orang yang masih ditahan.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 23 Maret 2004

Badan Pekerja KONTRAS